Pengelola Apartemen Green Pramuka Tidak Boleh Bebani Warga Penghuni
Jakarta (22/6) – Permasalahan Apartemen Green Pramuka (AGP) kembali dibahas dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perumahan dan Dinas Perhubungan. Timbulnya masalah yang berlarut ini muncul karena pengelola membebani beban yang berat kepada warga penghuni.
Demikian disampaikan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi disela-sela rapat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Suhaimi, karib disapa, melanjutkan, agenda pembahasan yang menjadi perhatian Komisi D terhadap permasalahan AGP ini, diantaranya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Parkiran, Pembentukan P3SRS dan yang lainnya. “Jadi, Komisi D membahas secara komprehensif, dari aspek hukum, penerapan dan realitanya yang terjadi,” terangnya.
Suhaimi juga menambahkan, ditempat lain juga memiliki permasalahan yang kurang lebih sama, namun dapat diselesaikan dengan baik, karena warga penghuni tidak dibebani oleh pengelola. “Di APG timbul karena warga dibebani biaya yang sangat memberatkan, termasuk IPL dan parkiran, harusnya pengelola tidak melakukan kebijakan itu lagi,” tegasnya.
Sementara itu, hal senada diungkapkan Anggota Komisi D lainnya, Rifkoh Abriani. Politikus perempuan dari PKS ini menyoroti sistem perpakiran yang memberatkan warga penghuni. Ia meminta Dinas Perhubungan agar mengawasi benar, sistem perparkiran di AGP, jangan sampai berbayar seperti di mall. “Kita harus memperhatikan kepentingan warga terlebih dahulu,” tandasnya.