Pemprov Sumbar Siap Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM

PADANG (20/11) - Pemerintah pusat mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000 sejak 18 November 2014. Kebijakan tersebut merupakan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke sektor-sektor produktif. Pemerintah pusat berpandangan penurunan subsidi dapat dialokasikan untuk peningkatan stimulus fiskal, terutama pembangunan infrastruktur daerah seperti sarana dan prasarana perhubungan, irigasi, serta peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Namun, dalam jangka pendek kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan inflasi yang dapat menggerus daya beli masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan sejumlah langkah antisipatif guna menopang daya beli masyarakat. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dalam Siaran Pers berjudul “Respon Kebijakan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Provinsi Sumatera Barat” bertanggal 20 November 2014, menyetujui lima langkah antisipatif yang akan dilakukan Pemda Sumbar.

Langkah-langkah yang akan dilakukan Pemda sebagai antisipasi terhadap potensi kenaikan harga, antara lain: 1) mengimbau masyarakat agar kenaikan harga BBM tidak diikuti dengan kenaikan harga barang – barang lain secara berlebihan, seperti tarif angkutan umum dan harga barang lainnya; 2) bekerjasama dengan Bulog untuk melakukan operasi pasar khusus, terutama komoditas beras di sejumlah pasar strategis; 3) melakukan koordinasi dengan distributor bahan kebutuhan pokok agar tidak menaikkan harga secara berlebihan; 4) melakukan monitoring pergerakan harga secara ketat untuk mengidentifikasi apabila terjadi kenaikan harga di luar kewajaran; serta 5) memperkuat koordinasi dan kerjasama antar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kabupaten/kota dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan bahan pangan di setiap daerah.

Sumber: Humas Sumbar