Pemkot Diminta Sesuaikan Insentif Aparatur Gampong

ACEH (6/10) – Kalangan DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyesuaikan kembali besaran insentif bagi aparatur gampong di Kota Banda Aceh, seiring dengan meningkatnya kerja-kerja dari aparatur gampong itu sendiri.

Hal demikian disampaikan Sekretaris komisi A DPRK Banda Aceh Zulfikar pada rapat paripurna dengan agenda usul, saran, dan pendapat komisi di DPRK Banda Aceh terhadap rancangan qanun APBK Perubahan tahun 2015 di DPRK setempat, Selasa (6/10).

Zulfikar berharap kepada Walikota Banda Aceh untuk merevisi Peraturan Walikota tentang besaran insentif bagi aparatur gampong agar disesuaikan dengan kondisi kekinian, sehingga fungsi pelayanan di tingkat gampong dapat meningkat seiring dengan meningkatnya kesejahteraan aparatur.

“Belakangan ini beban kerja bertambah dengan adanya alokasi dana desa dari APBN, jadi kita minta Walikota untuk menambah insentif mereka, apalagi dengan besaran dana yang diterima gampong saat ini, hal itu sangat memungkinkan untuk segera dilaksanakan,” ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh itu.

Zulfikar mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bahwasanya undang-undang melindungi keberadaan Tuha Peut Gampong (TPG) dan Mukim, namun dengan beban kerja yang diamanahkan undang-undang, mereka justru tidak mendapatkan insentif yang memadai.

“Pemkot harus memperhatikan keberadaan Tuha Peut Gampong dan Imam Mukim ini, karena peran mereka sangat membantu Pemkot dalam hal terjadinya permasalahan di tingkat gampong. Maka kita minta Pemkot untuk mengatur kembali agar TPG sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Fraksi PKS DPRK Banda Aceh