Pemkot Batam Harus Tindak Tegas Panti Pijat Ilegal

BATAM (23/1) - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Batam harus bertindak tegas terhadap panti pijat yang tidak mengantongi izin di kota tersebut. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Mukriyadi, Jumat (23/1).

"Pemerintah harus tegas terhadap panti pijat yang tidak ada izinnya, jangan dibiarkan begitu saja. Kalau izinnya bisa diurus dan lengkap, ya pemerintah harus keluarkan. Kalau ternyata tidak bisa, ya harus tutup," tegas Mukriyadi saat ditemui pewarta di Kota Batam.

Mukriyadi berharap Pemkot Batam segera memperjelas izin usaha massage. Sehingga Pemkot pun memperoleh tambahan pemasukan PAD.

Dari hasil sidak Komisi II DPRD Kota Batam ke beberapa panti pijat di Simpang Bas Camp Sagulung pada Januari 2015, ditemukan 10 panti pijat yang tidak memiliki izin beroperasi.

"Tentunya mereka tidak bayar pajak, dan kita kehilangan potensi PAD," kata Mukriyadi.

Keberadaan panti pijat yang tidak memiliki izin, lanjut Mukriyadi, juga meresahkan masyarakat karena menjual minuman beralkohol. Panti pijat ilegal pun umumnya terindikasi menjadi tempat prostitusi terselubung.

"Lokasinya ada yang berada dekat dengan sekolah dan juga pemukiman masyarakat. Ini membuat masyarakat resah karena mereka memutar musik dengan keras, menjual minuman beralkohol, dan diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung," pungkasnya.

Sumber: Fraksi PKS Kota Batam