Pemimpin yang Disiapkan, Bukan Sekadar Dicalonkan

Oleh  Syamsu Hilal

Ketua Komisi Konstitusi dan Legislasi MPP PKS

Politik pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memperoleh jabatan, tetapi tentang siapa yang dipersiapkan untuk mengemban amanah ketika jabatan itu datang. Di titik inilah pembicaraan mengenai kepemimpinan nasional menemukan relevansinya. AD dan ART PKS Tahun 2025 secara eksplisit menempatkan penyiapan kader pemimpin bangsa sebagai misi pertama Partai, yaitu menyiapkan kader pemimpin bangsa yang bersih, peduli, profesional, dan negarawan. Misi tersebut bukan sekadar slogan organisasi. Ia merupakan pernyataan arah bahwa kaderisasi harus bermuara pada kesiapan kader Partai untuk mengemban tanggung jawab publik.

Menariknya, misi tersebut berdiri dalam satu rangkaian dengan visi PKS untuk menjadi pelopor terwujudnya cita-cita nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, kepemimpinan nasional dalam perspektif AD dan ART tidak berdiri sebagai agenda personal seorang kader, melainkan bagian dari perjalanan institusional untuk menerjemahkan cita-cita kebangsaan ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahkan Pasal 9 menegaskan fungsi Partai, yaitu menyelenggarakan kaderisasi kepemimpinan bangsa dan negara, di samping menyelenggarakan pendidikan politik serta memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara melalui jalur politik.

Di sinilah makna penting kaderisasi menjadi semakin terang. Kepemimpinan nasional tidak seharusnya dimulai ketika tahapan pencalonan dimulai. Ia semestinya dibangun jauh sebelumnya – melalui pendidikan, pembinaan, pengalaman organisasi, penugasan, pengujian integritas, kemampuan membaca persoalan publik, dan kedekatan dengan realitas masyarakat. AD dan ART PKS Tahun 2025 menegaskan bahwa kaderisasi anggota dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan, melalui pembinaan, pelatihan, dan pendidikan. Jenjang keanggotaan pun disusun mulai dari Kelompok Pendukung, Kelompok Penggerak, hingga Kelompok Pelopor, dengan tingkatan Pemula sampai Utama. Dengan desain seperti itu, kaderisasi sesungguhnya dapat dipahami sebagai laboratorium panjang untuk membentuk karakter dan kapasitas calon pemimpin.

Lebih jauh, AD dan ART PKS Tahun 2025 menghubungkan proses kaderisasi dengan sasaran Partai berupa terbinanya anggota sebagai kader-kader terbaik calon pemimpin bangsa. Sasaran lainnya mencakup pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bermartabat, dan bertanggung jawab; penegakan hukum dan keadilan; penyelesaian problematika bangsa; serta pemerataan kesejahteraan. Artinya, ukuran keberhasilan kaderisasi tidak berhenti pada bertambahnya jumlah kader atau struktur organisasi, tetapi juga pada kemampuan kader menghadirkan gagasan dan solusi bagi persoalan masyarakat dan negara.

Konsepsi itu kemudian mendapatkan bentuk institusional melalui Bab X Rekrutmen Jabatan Politik, Pasal 87. Untuk jabatan Presiden/Wakil Presiden dan kepala daerah, AD dan ART PKS Tahun 2025 menetapkan proses penjaringan dan penyaringan dengan memperhatikan mekanisme yang demokratis dan terbuka, integritas, kapabilitas, profesionalitas, serta popularitas, dan elektabilitas. Sementara untuk calon anggota DPR dan DPRD, kriterianya menekankan regenerasi dan kaderisasi, jenjang keanggotaan, integritas, kapabilitas, profesionalitas, keterwakilan perempuan, keterwakilan pemuda, dan aspirasi masyarakat. Rumusan ini memperlihatkan bahwa rekrutmen jabatan politik ditempatkan sebagai proses seleksi yang memiliki sejumlah dimensi, bukan semata-mata persoalan popularitas.

Karena itu, tantangan berikutnya bukan sekadar memiliki aturan rekrutmen, melainkan memastikan bahwa aturan tersebut menjadi kultur politik yang hidup. Integritas perlu diuji melalui rekam jejak; profesionalitas perlu dibuktikan melalui kompetensi dan pengalaman; kepedulian perlu terlihat dari interaksi dengan masyarakat; sedangkan karakter negarawan tumbuh dari kemampuan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Pada saat yang sama, regenerasi, keterwakilan perempuan dan pemuda, serta aspirasi masyarakat sebagaimana disebut Pasal 87 perlu memperoleh ruang nyata dalam proses penjaringan dan penyaringan. Detail pelaksanaannya oleh AD dan ART PKS Tahun 2025 didelegasikan untuk diatur lebih lanjut melalui Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Perspektif ini juga menempatkan jabatan politik sebagai amanah yang mengikuti proses panjang, bukan hadiah bagi mereka yang sekadar berhasil tampil di ruang publik. Bahkan struktur PKS memberi ruang pengawasan dan pembinaan terhadap anggota yang telah menjadi pejabat publik. AD dan ART PKS Tahun 2025 memberikan tugas kepada Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) dan Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) untuk melaksanakan pembinaan terhadap anggota Partai yang menjadi pejabat publik di wilayah dan daerahnya. Ini penting karena kualitas kepemimpinan tidak hanya ditentukan sebelum seseorang memperoleh jabatan, tetapi juga oleh bagaimana ia mempertanggungjawabkan amanah setelah berada di dalam institusi negara.

Pada akhirnya, hubungan antara Misi PKS Pasal 7 dan Rekrutmen Jabatan Politik Pasal 87 dapat dibaca sebagai satu mata rantai, yaitu visi melahirkan misi, misi menuntut kaderisasi, kaderisasi melahirkan calon pemimpin, dan rekrutmen politik menjadi pintu menuju pengabdian publik. Di situlah gagasan kepemimpinan nasional memperoleh makna yang lebih substantif. Masa depan sebuah partai bukan hanya ditentukan oleh seberapa banyak kursi yang diperoleh, tetapi juga oleh kualitas manusia yang dipersiapkan untuk mengisi ruang-ruang pengambilan keputusan. Pemimpin yang besar tidak lahir pada hari pelantikan; ia ditempa jauh sebelumnya – melalui proses belajar, pengabdian, keteladanan, dan keberanian memikul amanah. Jika Misi PKS hendak diwujudkan secara konsisten, maka agenda kepemimpinan nasional pada akhirnya bukan sekadar tentang mencari siapa yang akan dicalonkan, melainkan tentang memastikan siapa yang sungguh-sungguh telah disiapkan untuk menjadi pemimpin bangsa.*