Desak Polri Klarifikasi Penggerebekan Pesantren Sukoharjo, Sekjen PKS: Lindungi Martabat Santriwati
Jakarta, 30 Oktober 2026 — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemberitaan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, khususnya terkait pengaduan dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati.
Ia meminta Polri memberikan klarifikasi menyeluruh dan memastikan perlindungan terhadap anak-anak serta penghormatan terhadap martabat warga pesantren.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengaduan yang disampaikan pihak pesantren. Keterangan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati, terlebih anak-anak di bawah umur, harus mendapat perhatian serius. Polri perlu menjelaskan secara terbuka apa yang terjadi dan memastikan seluruh tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Kholid menegaskan bahwa PKS mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Setiap dugaan tindak pidana harus diusut berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak setiap orang yang diperiksa.
“Penegakan hukum harus berjalan bersama perlindungan terhadap masyarakat. Dalam lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, aparat harus memiliki kepekaan dan kehati-hatian yang tinggi. Keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis santriwati harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Menanggapi keterangan kepolisian yang menyatakan penggeledahan telah sesuai prosedur, Kholid meminta penjelasan tersebut dilengkapi dengan pemeriksaan objektif terhadap pengaduan pihak pesantren. Menurutnya, perbedaan keterangan harus dijernihkan melalui penelusuran fakta yang transparan.
“Kami meminta penjelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penggeledahan, penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap santriwati, pendampingan selama pemeriksaan, serta status barang-barang yang disita. Penjelasan yang lengkap diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan kepada kepolisian tetap terjaga,” katanya.
Kholid juga mendorong pengawasan internal Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran secara sungguh-sungguh. Pemeriksaan perlu mendengar keterangan pengurus pesantren, santriwati dengan pendampingan yang tepat, orang tua, serta petugas yang berada di lokasi.
“Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban yang tegas. Jika ada hak warga yang dilanggar, hak tersebut harus dipulihkan. Keterbukaan dan keberanian melakukan koreksi akan memperkuat kehormatan institusi Polri,” ujarnya.
Ia turut meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan tersedianya pendampingan psikologis bagi santriwati yang membutuhkan serta membantu pemulihan kegiatan belajar. Status barang yang disita juga perlu dijelaskan kepada pemiliknya, dan barang yang secara hukum dapat dikembalikan agar segera dikembalikan melalui prosedur yang semestinya.
Lebih lanjut, Kholid mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh santri maupun lembaga pesantren. Tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan bukti keterlibatan masing-masing pihak.
“Pesantren memiliki peran besar dalam pendidikan dan pembentukan akhlak generasi bangsa. Mari jaga martabat pesantren, lindungi anak-anak, dan pastikan hukum ditegakkan secara adil. Kami mengajak masyarakat tetap tenang, mengedepankan tabayun, serta memberi ruang bagi pemeriksaan yang transparan dan dapat dipercaya,” pungkasnya.