Pemerintah Harus Perjelas Aturan Jam Kerja, Bagi Peneliti yang Tugas Belajar

Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi IV Johan Rosihan
Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi IV Johan Rosihan

Jakarta (4/11) --- Anggota DPR RI Komisi IV Johan Rosihan banyak mendapat keluhan dari beberapa peneliti di lingkungan pemerintah, akibat dampak peraturan terbaru tentang peneliti, yang mengharuskan di tahun 2026 semua peneliti berstatus S2, karena jika tidak S2, maka jabatan dan fungsi penelitiannya akan dicabut.

Johan mengatakan, bahwa saat ini pengurusan izin belajar di kementerian sudah relatif jauh lebih mudah dibanding dahulu. Di masa lalu, pegawai negeri bila akan mengajukan izin belajar bisa sampai lulus baru dapat izin belajar, yang mengakibatkan ijazahnya tidak diakui. Paling cepat 6 bulan izin baru keluar. Saat ini, hanya kurang dua bulan, izin belajar sudah bisa keluar. Mungkin ini dampak dari tuntutan pemerintah untuk menjadikan SDM penelitinya berstatus S2.

Legislator PKS ini menjelaskan, bahwa Berdasar PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 10/Permentan/OT.140/3/2015, pada Bab III tentang izin belajar menyebutkan, Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari. Para peneliti dihadapkan pada penyelanggara pendidikan atau Kampus yang mengadakan jam belajar di jam kantor. Pilihan ini akan ditemui karena tidak semua kampus mengadakan jam belajar di malam hari.

“Saat ini, para peneliti harus mengambil jurusan yang linear dengan bidang keahliannya. Kalau tidak, ijazahnya akan dinilai rendah. Ini yang akan menjadikan kerugian para peneliti bila ijazahnya tidak linear meskipun mereka telah mengeluarkan sejumlah uang yang besar, waktu, tenaga dan pikiran, dengan biya sendiri, karena tidak semua peneliti dapat beasiswa dari pemerintah”, jelas Johan.

Legislator asal Sumbawa ini memberi gambaran, bahwa sebenarnya ada peluang melalui PerMenpan/RB, yang mengatur tentang izin belajar dimana salah satu pasalnya adalah pegawai diperbolehkan keluar dengan izin atasan. Ada banyak peraturan pemerintah yang saling berbeda, sehingga sangat diperlukan payung hukum, sebagai panduan agar tidak saling bertentangan. Surat Edaran Menpan No.4 tahun 2003 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar sudah bagus sebagai standard.

“Saya berharap, pemerintah memberi ruang waktu yang lebih mudah bagi peneliti, untuk membekali ilmunya hingga sampai S2. Ini program bagus, tapi mesti diimbangi dengan kemudahan dalam mencapainya. Pembangunan SDM akan baik dilaksanakan, agar negara kita semakin siap menghadapi persaingan global yang dimulai dari kualitas SDM kita”, tutup Johan Rosihan.