Pemerintah Harus Hormati Hukum Soal Karhutla

Jakarta (27/3) – Anggota DPR RI Bidang Lingkungan Hidup, Rofi Munawar meminta pemerintah hormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tentang Kebakaran Hutan tahun 2015 silam.

Dalam keputusan PN tersebut, para tergugat, yaitu Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap di provinsi tersebut.

"Keputusan pengadilan Palangkaraya terkait perkara kebakaran hutan tahun 2015 harus dihormati dan dipandang sebagai proses koreksi dalam pengelolaan serta pencegahan kebakaran hutan di masa yang akan datang bagi Pemerintah,” tegas Rofi di Jakarta, Senin (27/3).

Rofi menambahkan, sesungguhnya class action atau gugatan masyarakat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur dalam pasal 90. Dalam peraturan tersebut terdapat klausul masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

"Sebenarnya kasus Ini masih menyisakan persoalan yang masih terkait dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2015. Sudah sepantasnya penanganan kasus dapat selaras dan memiliki potensi putusan yang sama,” tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Sebagai Informasi, gugatan warga atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 22 Maret 2017 di Riau.