Pemerintah Diminta Terbitkan PP Restitusi bagi Korban Kejahatan Seksual

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah

Jakarta (17/5) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk segera menerbitkan PP mengenai restitusi agar masa depan anak korban kejahatan seksual bisa terbantu. Hal tersebut berkaitan dengan langkah pemerintah yang terkesan berfokus pada pemberatan hukuman bagi pelaku saja.

Menurutnya, memperbaiki masalah rehabilitasi dan pendampingan terhadap korban kejahatan seksual mesti menjadi prioritas pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan pada hak korban, salah satunya terkait restitusi bagi korban sebagaimana tercantum dalam pasal 71D ayat 1 dan 2 Undang-Undang no 35 tahun 2014.

“Pasal ini memberi ruang hak restitusi bagi anak korban kejahatan untuk mendapat ganti rugi dari pelaku kejahatan, namun secara teknis untuk bisa terlaksana memerlukan peraturan pemerintah. Karena itu saya meminta pemerintah segera melaksanakan amanah ini dengan menerbitkan PP mengenai restitusi,” katanya, Selasa (17/5/2016)

Konsep restitusi ini sendiri menurutnya adalah hal baru di dalam undang-undang perlindungan anak. Bagaimana anak korban kejahatan yang sudah mengalami kerugian fisik, psikis dan sosial bisa mendapat ganti rugi yang tentunya sedikit banyak akan berguna untuk membantunya menjalani masa pemulihan.

“Bahkan kalau sekarang kita bicara soal bagaimana menghadirkan konsep pemberatan hukuman, hal itu pun dapat dimasukkan dalam klausul-klausul pasal restitusi ini, silakan saja. Yang penting segera terbitkan PP Restitusi ini agar hak-hak anak korban kejahatan tidak terabaikan.” ujarnya.