Pemerintah Baru Akan Serahkan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR, HNW: Hentikan Gimmick, Fokus pada Substansi!

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid

Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick-gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan.

“Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak. Karena faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draf tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah. Bila Pemerintah memang serius, mestinya draf RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” jelasnya melalui siaran pers di Jakarta.

HNW sapaan akrabnya mengingatkan Pemerintah untuk fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimmick-gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah. Salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, lanjutnya, saat itu Pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” tukasnya.

“Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draf RUU Perampasan Aset sudah ditandatangani oleh Pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan bahwa framing bahwa RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar, karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” tambahnya.

HNW meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draf RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

“Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Hal itu baru akan mengirimkan draf RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draf RUU maka supresnya pun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” tuturnya.

“Sesuai konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR mitra kerja pemerintah pemegang kuasa pembuatan UU, lebih baik fokus saja kepada substansinya, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdayaguna,” pungkasnya.