Pembentukan BUMDes untuk Optimalisasi UU Desa
Semarang (18/3) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Jasiman mendorong optimalisasi undang-undang desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik desa (BUMDes). Sebab, saat ini jumlah BUMDes di Jawa Tengah masih sedikit jika dibandingkan dua Provinsi lainnya, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Salah satu tujuan disahkannya UU tentang Desa adalah menjadikan desa lebih mandiri, bukan hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dalam pengelolaan termasuk penentuan dan pemanfaatan keuangan dan aset desa. Nah jika BUMDes masih sedikit, hal itu kami kira belum bisa optimal, terutama untuk menurunkan angka kemiskinan yang tinggi di desa disebabkan karena belum berdayanya para petani akibat minimnya BUMDes,” papar Jasiman, Kamis lalu (17/3/2016).
Selain itu, Jasiman juga menyebutkan salah satu faktor penyebab tingginya angka kemiskinan di Jawa Tengah adalah belum optimalnya BUMDes. Salah satu isu strategis pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan RPJMD Jateng Tahun 2013, dia memaparkan, adalah pengurangan kemiskinan, dimana pada 2015 mencapai 4,505 ribu jiwa dengan distribusi penduduk miskin di perdesaan sebanyak 2,716 ribu jiwa dan di perkotaan 1,789 ribu jiwa.
"Sehingga tingginya angka kemiskinan di desa sudah sepatutnya terselesaikan dengan adanya UU desa ini,” jelas legislator dari daerah pemilihan Cilacap dan Banyumas ini.
Menurut Jasiman, kemiskinan yang terjadi kepada para petani disebabkan petani bukanlah 'raja' atas hasil panennya. Sehingga, salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan petani yang merupakan sumber perekonomian dominan di desa adalah dengan membentuk BUMDes di bidang pertanian.
"Adapun jenis usaha BUMDes dapat diklasifikasikan serving dimana BUMDes menjalankan bisnis sosial yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Contohnya adalah pengelolaan lumbung pangan, bank benih dan pupuk, kemudian, banking dimana BUMDes menjalankan bisnis uang, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga rendah," imbuhnya.
Kemudian, kata Jasman, BUM Desa bisa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat.
“Kemudian juga menjadi Trading dimana BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contohnya produksi pertanian dan sarana produksi pertanian, terakhir adalah holding, dimana BUM Desa sebagai usaha bersama, contohnya adalah usaha Desa Agrowisata,” pungkas Jasiman.
Keterangan Foto: Anggota DPRD Jawa Tengah Jasiman