Pelaku Pemalsuan Vaksin Harus Dijatuhkan Hukuman Berat

Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmy Alaydroes
Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmy Alaydroes

Jakarta (2/7) - Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmy Alaydroes menilai pelaku pemalsuan vaksin harus dijatuhkan hukuman berat.

“Pelaku kejahatan ini seharusnya dihukum berat. Sebagaimana yang diancam di Pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 milyar,” kata Fahmy di MD Building Jakarta Selatan, Sabtu (2/7).

Bahkan sebaiknya, lanjutnya, aparat penegak hukum harus dapat menjerat lewat pasal lain yang lebih berat. Masyarakat juga diiimbau untuk tidak takut melakukan imunisasi dan pastikan imunisasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemerintah atau swasta yang tepercaya.

“Konsumen diimbau untuk lebih berpikir kritis dan menanyakan segala sesuatunya tentang vaksin kepada petugas medis atau paramedis yang akan melakukan imunisasi. Pemerintah diminta melakukan koordinasi lebih lanjut untuk meminimalisir dampak dari penyebaran dan peredaran vaksin palsu tersebut,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, diminta untuk menata ulang jalur distribusi vaksin baik dari segi keamanan, keaslian dan ekonomis.

“Hal yang sama juga untuk obat-obatan yang beredar di Indonesia, kondisinya bahkan lebih memprihatinkan,” kata Fahmy.

Pemalsuan vaksin, menurutnya, merupakan tindakan yang keji dan dapat melemahkan generasi. Anak-anak akan rentan yang mematikan, yang akan berdampak pada kelemahan fisik dan produktivitasnya.

“Pemerintah dan swasta agar mengupayakan dan mengutamakan tindakan promotif kesehatan terkait vaksin asli dan palsu sebagai pengetahuan dasar masyarakat,” desaknya. (msm)