Pansus Raperda Administrasi Kependudukan Lakukan Public Expose
TANGERANG SELATAN (26/5) - Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar public expose di salah satu rumah makan di kawasan Serpong selama dua hari.
Senin kemarin (25/5), Pansus Raperda Administrasi Kependudukan baru mengundang empat aparatur pelayanan publik yaitu Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Pondok Aren. Hari ini (26/5) Pansus juga mengundang tiga kecamatan lainnya.
Ahmad Syawqi, Ketua Pansus Administrasi Kependudukan mengatakan, Perda Administrasi Kependudukan nantinya harus sesuai dengan harapan masyarakat, dalam proses pembentukan Raperda pihaknya ingin melibatkan komponen masyarakat dan unsur pemerintahan untuk mendengarkan masukan dari mereka.
“Agar ketika Perda ini sudah berjalan, tidak ada gugatan dari masyarakat, karena kehendak masyarakat dan apartur pemerintah terwakili dalam perda ini,” kata Syawqi.
Dalam pertemuan tersebut, kata Syawqi, pihak aparatur kecamatan memberi masukan agar retribusi dari administrasi kependudukan dimasukan dalam Raperda tersebut. Selain merupakan amanat Undang-Undang juga akan meningkatkan pendapatan daerah.
Misalnya, sanksi keterlambatan dalam pembuatan dokumen kependudukan hanya untuk orang asing dan saat operasi yustisi saja. Sanksi juga diberlakukan bagi aparatur pemerintah yang melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus pembuatan dokumen kependudukan.
“Namun, ketika ada keinginan bahwa pengurusan administrasi masih ada retribusi hal tersebut sudah tidak bisa karena amanah Undang-undang nomor 24 Tahun 2014 mengatur bahwa pengurusan administrasi tidak dipungut biaya,” ujar Syawqi.
Menurut Syawqi, melalui Perda ini pihaknya akan mendorong agar aparatur pemerintah lebih proaktif terjun ke masyarakat untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan.
“Nantinya pihak Dukcapil harus jemput bola, lebih diintensifkan turun langsung ke masyarakat untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan,” tambahnya.
Wakil Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan Siti Chadijah, mengungkapkan terkait pasal 93 mengenai sanksi kepada petugas yang melakukan pungli akan masuk dalam muatan lokal, yaitu tidak langsung kepada pelanggaran pidana sebagaimana amanah Undang-Undang namun dikenai sanksi yang sifatnya pembinaan.
Dalam pertemuan tersebut juga membahas pasal tentang pembuatan administrasi yang gratis dengan catatan, masyarakat harus mengurus sendiri pembuatan dokumen kependudukan mulai dari tingkat RT sampai tingkat kecamatan.
“Namun, masyarakat harus memahami bahwa gratis itu harus mengurus sendiri. Ketika meminta bantuan petugas, dan ada biaya yang dikeluarkan itu sifatnya bukan tarif atau biaya pembuatan dokumen. Hal ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar meningkatkan kesejahteraan pegawai serta menganggarkan biaya untuk pelayanan administrasi kependudukan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Chadijah juga menyayangkan, pihaknya masih menemukan praktik pungutan liar di kelurahan. Kedepan, jika kesejahteraan sudah bagus, maka di setiap kelurahan wajib diberi tulisan “Tidak dipungut biaya.” Namun di Kota Tangerang Selatan belum siap untuk SDM dan sistemnya.
“Seiring berjalannya waktu semoga di kantor-kantor kelurahan di Kota Tangsel bisa seperti di Kota Surabaya dibuat dengan papan keterangan Bahwa pengurusan dokumen Adminduk gratis,” harapnya.
Sumber: Humas PKS Kota Tangerang Selatan