Nasir: Yang Terpenting, Pembenahan Aparatur Penegakan Hukum

Jakarta (8/3) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berpendapat bahwa yang terpenting adalah pembenahan aparatur penegakan hukum, daripada memperbaiki undang-undang yang ada selama ini.

“Mau undang-undang ini kita buat, mau undang-undang itu kita perbaiki, tapi kalau aparatur penegak hukumnya masih doyan dengan duitu, saya pikir UU itu tak akan berarti apa-apa,” jelas Nasir saat menerima aspirasi dari Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 di Ruang Pleno Fraksi PKS, Selasa (8/3).

Sehingga, putra daerah asal Aceh ini berharap ke depan, parlemen bersama masyarakat ikut serta bekerjasama memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur penegakan hukum, melalui pembinaan juga keteladanan.

“Harapan kami, mudah-mudahan kita bisa bekerjasama apa yang kita inginkan untuk membenahi persoalan hukum di negeri ini,” jelas Sekretaris Bidang Polhukam Fraksi PKS DPR RI ini.

Diketahui, hari ini, Laskar Pejuang Anti Korupsi ’45 menyampaikan beberapa hal atas pandangannya terkait Revisi UU KPK, RUU Pembuktian Terbalik, serta RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Aspirasi tersebut diterima oleh Nasir Djamil dan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta.

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil