Menteri Susi: Permen 57/2014 Diperlukan untuk Cegah Pencurian Ikan di Perairan RI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama DPP PKS
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama DPP PKS

Jakarta (8/9) - Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 57 tahun 2014 tidak perlu dihapus. Alasannya, permen tersebut berisi aturan larangan transhipment atau alih muatan kapal di tengah laut.

Hal itu dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam diskusi publik di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jaksel, Rabu (7/9/2016) malam. Diskusi tersebut diadakan Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuitek LH) DPP PKS.

Menurut Susi, transhipment ini yang membuat pencurian ikan (illegal fishing) merajalela luar biasa. Apalagi pelabuhan tidak berfungsi dengan baik.

"Pelabuhan kita tidak function (berfungsi, red). Ambon contohnya punya 13 pelabuhan tapi no activities. Gubernur Maluku bilang nyamuk saja tidak datang ke pelabuhan karena orangnya saja tidak ada yang datang ke pelabuhan. Semua aktivitas seperti bongkar muat, exchange, loading ikan, bahar bakar minyak dan lain sebagainya ada di tengah laut," imbuhnya.

Padahal menurutnya, pemerintah RI sudah meratifikasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang melarang transhipment di tengah laut.

"Memang betul harus dilarang, lalu untuk apa ada custom bea cukai dan ada pelabuhan? Semua infrastruktur dan APBN tak perlu ada lagi. Ini sama saja tidak punya negara," cetusnya.

Susi juga mengungkapkan, telah mengeluarkan Permen 58 tahun 2014 tentang kedisiplinan Kementerian Kelautan dan Perairan. Permen ini dibuat untuk menindak PNS di kementeriannya yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran.

"It's the way out for enforcement. Sempat ramai, tapi saya sudah panggil satu persatu. Kalau mereka tidak mau mematuhi, undang-undang tetap saya jalankan. Tapi harus dengan dukungan penuh presiden. Presiden akan memanggil semua kepala staf, juga Polri, dan Jaksa Agung untuk rapat semua dukung KKP," imbuhnya.