Mendagri Harus Jelaskan Soal Pembatalan 72 Perda Pendidikan di Beberapa Daerah

Jakarta (24/6) – Anggota Komisi II DPR RI Hadi Mulyadi meminta agar Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan secara rinci dan tertulis atas 72 perda pendidikan yang turut serta dibatalkan dalam 3.143 perda yang ditinjau.

Pasalnya, menurut Hadi, pembatalan perda pendidikan tersebut tidak selaras dengan pernyataan Mendagri di Raker dengan Komisi II, Rabu (23/6), dimana pembatalan perda hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.

“Tapi, setelah kami telaah dari ribuan perda itu, ada pembatalan perda yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Ada di NTB, Pontianak, Kayong, Mentawai, juga ada di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” jelas Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6).

Diketahui, dikutip dari laman kemendagri.go.id, terdapat 72 (tujuh puluh dua) perda tentang pendidikan yang dibatalkan oleh Mendagri. Beberapa di antaranya ialah Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis, hingga Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

Selain itu, Hadi juga meminta bagi pemerintah daerah yang menolak atas pembatalan perda ini dapat segera mengajukan keberatan kepada presiden dan menteri, selambat-lambatnya 14 hari, yaitu pada 1 Juli 2016, sebelum berlakunya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

“Karena di proses pembatalan itu, sesuai Pasal 251 ayat 7 dan 8 UU Pemda, pemda memiliki tenggat waktu 14 hari mengajukan keberatan, maka setidak-tidaknya pada 1 Juli ini, pemda yang keberatan bisa mengajukan keberatan ke presiden dan kemendagri,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini.