Legislator PKS Terima Aspirasi Serikat Pekerja Provinsi Sumsel
Palembang-- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari beberapa Serikat Pekerja anggota yang tergabung dalam KSPSI Sumatera Selatan, diantaranya hadir dari Federasi Serikat Pekerja mendatangi DPRD Sumsel yang Terdiri dari RTMM,SP NIBA,SPPP,SPLEM,SPBPU,SPTI,SP KAHUT,SPFASKES, menyampaikan aspirasi seluruh pekerja di Sumatera Selatan melalui pola dialog yang diterima langsung oleh wakil ketua komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan Mgs Syaiful Padli yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel, Rabu (24/3/2022).
Koordinator Aksi Cecep Wahyudin mengatakan Sebetulnya pada hari ini dilakukan aksi serentak menyampaikan aspirasi di muka umum yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia khususnya dipusatkan di Jabodetabek, termasuk di Sumatera Selatan. Seharusnya pada hari ini KSPSI Sumsel akan menurunkan masa aksi sebanyak 2000 orang untuk menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan,
Namun melalui berbagai macam pertimbangan dan musyawarah yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Kota Palembang, dengan jajaran pengurus DPD KSPSI Sumsel,akhirnya tercapai kesepakatan bahwa DPRD Provinsi Sumsel akan menerima aspirasi dengan cara dialog/musyawarah ujarnya kepada awak media.
Cecep menambahkan Patut diapresiasi respon cepat dari DPRD Provinsi yang siap menerima perwakilan pengurus KSPSI se-sumatera selatan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Prov.Sumsel Syaiful Fadli, mengungkapkan aspirasi dan tuntutan dari para pekerja dan akan segera menindaklanjuti ke Presiden dan DPR RI.
"Aspirasi dan tuntutan para pekerja diterima dan anggota DPRD berjanji akan memfasilitasi tuntutan dari kaum buruh/pekerja tersebut dan segera menindaklanjuti mengirimkan surat tuntutan dari serikat pekerja tersebut ke Presiden dan DPR RI, bahkan beberapa orang perwakilan pengurus KSPSI akan diikutsertakan dalam mengantarkan suratnya keJakarta," ujar Syaiful anggota DPRD Sumsel F-PKS.
Saat diwawancarai awak media, ada 3 point tuntutan utama dari pekerja yang disampaikan oleh Ketua SP RTMM Sumsel Nanang Setiawan melalui Wakil ketua Bung Sopan Sofyan(koordinator aksi), diantaranya:
1.Tolak revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang akan melegitimasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja terutama klaster ketenagakerjaan
2. Cabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan cacat formil atau keluarkan Cluster Ketenagakerjaan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Pemerintah dalam hal ini Presiden harus segera membuat Keppres tentang dibatalkannya/dicabut Permenaker nomor 02 tahun 2022 yang mengatur JHT hanya bisa diambil oleh pekerja diusia 56 tahun.
"Ada alasan yang sangat kuat sehingga pekerja diseluruh Indonesia berjuang habis-habisan menolak UU Ciker tersebut,yang seharusnya negara hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh,malah sebaliknya kehadiran UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya justru mendegradasi hak dan kepentingan buruh/pekerja.Selain itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU/XVIII/2020 sangatlah jelas bahwa UU Ciker no.11 th 2020 Inkonstitusional(bertentangan dengan UUD 1945), ucap Sofyan.
“Selain itu sekjen KSPSI Sumsel H.Zainal Aripin Hulap menambahkan bahwa jajaran disnaker provinsi sumsel yang kebetulan juga hadir dalam forum dialog,hendaknya disnaker itu duduk ditengah antara pekerja dan pengusaha(bersifat netral,harus mampu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara baik dan benar," lanjutnya.
Hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel dan Perwakilan Pengadilan Hubungan Industrial.