Legislator PKS: Kepala Daerah yang Langgar Konstitusi Harus Ditindak

Banjarnegara -- Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Fraksi PKS Tri Mulyantoro menyetujui bahwa pejabat yang melanggar konstitusi harus ditindak, termasuk diantaranya tindakan pidana korupsi yang diimbangi dengan upaya-upaya pencegahan terutama dari pihak aparat penegak hukum (APH).

Ia menangapi statement viral dari Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta kepala daerah yang akan di lakukan operasi tangkap tangan (OOT). Namun setelah diklarifikasi kepada yang bersangkutan, ternyata yang dimaksud adalah upaya pencegahan terlebih dahulu.

“Ternyata yang dimaksud Pak Bupati (Achmad Husein) adalah upaya pencegahannya, karena memang kepala daerah sangat rawan dengan OOT,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Anto ini, semua pejabat sebelum dilantik sudah melakukan sumpah jabatan yang di dalamnya terdapat sumpah bahwa tidak akan korupsi, akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sebagainya, ini harusnya bisa menjadi pengingat bagi kepala daerah.

“Tapi selain pencegahan penting juga untuk menimbulkan kesadaran dalam diri kepala daerah untuk tidak korupsi, seperti yang diucapkan dalam sumpah jabatan,” ucapnya.

“Maka jika ada yang dianggap merugikan atau melanggar aturan, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini KPK berhak untuk melakukan tindakan,” tambahnya.

Ia juga meminta kepada KPK untuk selalu memberikan pemahaman dan penyuluhan tentang pemberantasan korupsi kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk meminimalisir kejadian Pelanggaran hukum.

”KPK juga harus terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada kepala daerah, dan sebaiknya memang jangan sampai terjadi tindakan korupsi tersebut,” pungkasnya.