Komisi II-KPU Sepakat Libatkan Penegak Hukum Terkait Temuan BPK
JAKARTA (3/7) – Anggota Komisi II DPR RI Saduddin menyatakan Komisi II dan KPU sepakat melibatkan aparat penegak hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran Pemilu tahun 2013-2014 yang terindikasi pidana.
"Komisi II dan KPU sepakat segera melibatkan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Saduddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/7).
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan KPU, Kamis (2/7).
"Kita sudah meminta KPU untuk mengantisipasi sejak awal apabila ada anggota KPU daerah yang tersangkut kasus hukum tersebut," kata Saduddin yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Saduddin menuturkan hasil audit BPK yang mengindikasikan ketidakpatuhan pelaksanaan anggaran penyelenggaraan pemilu sebesar Rp334 miliar dan KPU baru menyelesaikannya sebesar 80 persen.
"Terdapat 20 persen dari Rp334 miliar atau senilai Rp80 miliar ýang belum diselesaikan," ungkapnya.
Saduddin mengatakan KPU diberikan waktu 60 hari untuk memberikan laporan tindak lanjut ke BPK, lalu BPK diberi waktu 30 hari untuk mempelajari laporan tindak lanjut KPU tersebut. Selanjutnya diserahkan catatan BPK terhadap tindak lanjut itu kepada KPU.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI