Kodifikasi UU Pemilu Mendesak Untuk Dilaksanakan

JAKARTA (21/10) – Pelaksanaan Pemilu di Indonesia belum berhasil menciptakan sistem presidensial yang efektif. Hal ini terbukti dengan berbagai permasalahan yang terjadi baik sebelum, saat, maupun pasca pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memandang penting untuk memperbaiki kualitas pemilu di Indonesia. Didasari hal ini, Fraksi PKS DPR RI yang diwakili oleh  Almuzammil Yusuf menerima masukan dari masyarakat dalam merumuskan RUU Kitab Hukum Pemilu yang mengatur seluk-beluk pemilu di Indonesia.

“Kami ingin Fraksi-fraksi termasuk Fraksi PKS menjadikan kodifikasi UU Pemilu menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan,” kata penyusun naskah akademik dan draf RUU Kitab Hukum Pemilu Prof. Ramlan Surbakti dalam audiensinya ke Fraksi PKS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).

Kitab Hukum Pemilu secara signifikan dapat membantu mewujudkan misi UU Pemilu, yaitu terciptanya derajat keterwakilan yang tinggi, mengefektifkan sistem pemerintahan presidensial, penyederhanaan sistem kepartaian, meningkatkan partisipasi publik, dan meningkatkan keterwakilan perempuan.

“Urgensi Kitab Hukum Pemilu ini untuk mengatasi permasalahan overlaping antar-UU yang kerap terjadi dan dapat lebih menjamin kepastian hukum. Selain itu Kitab Hukum Pemilu juga diharapkan dapat mengatasi kelemahan praktek demokrasi elektoral kita selama ini seperti politik uang,” kata Ramlan.

Keterangan Foto: Penyusun naskah akademik dan draf RUU Kitab Hukum Pemilu Prof. Ramlan Surbakti dalam audiensinya ke Fraksi PKS terkait perumusan RUU Kitab Hukum Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI