Kedaulatan Pangan Terancam, Mulyanto: UU Ciptaker Berikan Karpet Merah Untuk Importir
Jakarta (08/10) -- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto menyoroti UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan kedaulatan pangan nasional.
Dalam akun twitternya Mulyanto menuliskan bahwa terdapat beberapa frase yang dihapus dalam UU Pangan, UU Holtikultura, UU Peternakan, dan UU Perlindungan Petani yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja tersebut, Rabu (07/10/2020).
"Ini hanya satu contoh pasal terkait kedaulatan pangan yang diubah (Sektor Pertanian, Batang Tubuh Pasal 33). Dan menjadi karpet merah bagi masuknya importir. Coba cermati baik-baik," terang Mulyanto yang memberikan contoh perubahan pada ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Mulyanto merinci kebijakan tentang pengaturan impor, mendahulukan pemakaian produk dalam negeri, serta sanksi pidana untuk pelaku pada Undang-Undang sebelumnya banyak yang dihapus. Hal tersebut akan berimbas pada kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
"Kedaulatan pangan dan perlindungan terhadap petani tergilas mesin impor dan tunduk pada regulasi WTO," tandas Mulyanto.
Mulyanto menekankan bahwa kebijakan baru tersebut terlihat berpihak pada para investor.
"Liberalisasi ekonomi yang merambas gubuk-gubuk petani sub-sisten mendiktekan kepentingan para investor," jelasnya.