Kebut Rapat RUU Ibu Kota Baru: Dibahas 16 Jam, Hanya Ditolak PKS

Ilustrasi sidang paripurna
Ilustrasi sidang paripurna

Jakarta -- Rapat Kerja (Raker) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU soal pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur itu akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/1).

Rapat pengambilan keputusan itu dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa (18/1) dini hari sekitar pukul 03.00 dini hari, setelah melalui 16 jam proses pembahasan.

Selain sembilan fraksi DPR, rapat turut dihadiri wakil DPD, dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo.

"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini...dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?" Ujar Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurni yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas peserta rapat.

Berikut fakta-fakta proses pembahasan RUU IKN oleh DPR, pemerintah, dan DPD yang menyepakati RUU tersebut akan disahkan di Paripurna pada Selasa (18/1) hari ini.

Sepakati Nama Nusantara

DPR telah menyetujui usulan pemerintah lewat nama Nusantara sebagai nama Ibu Kota Baru pengganti DKI Jakarta di Kalimantan Timur.

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memilih Nusantara menjadi nama ibu kota baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

Menurutnya, Jokowi lebih memilih Nusantara dari sekitar 80 nama yang diajukan pihaknya. Adapun, nama-nama yang sempat dijukan antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Warna Pura, Cakrawala Pura, hingga Kertanegara.

Dibahas 16 Jam

Sehari usai kunjungan ke kawasan BSD dan Alam Sutera, Tangerang, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR kembali menggelar rapat pada Senin (17/1) atau sehari jelang rencana Paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.

Pantauan CNNIndonesia.com, rapat Timsus RUU IKN dimulai sejak pukul 11.00 WIB pada Senin (17/1). Rapat sempat diskors sekitar pukul 17.00 WIB, dan kembali dibuka pada 19.00 WIB.

Menjelang pukul 23.00 WIB, rapat di tingkat Pansus itu telah menyepakati sejumlah pasal krusial dalam RUU. Walhasil, Tim Pansus menyepakati pembahasan dilanjutkan ke tingkat Panja agar bisa dibawa ke Paripurna.

Di tingkat Panja, rapat semula diagendakan rampung pukul 1.30 WIB. Namun, rapat dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi, DPD, dan pemerintah itu molor dan baru selesai hingga pengesahan lebih dari 3.00 WIB.

Selama 16 jam, rapat menyepakati sejumlah hal terkait RUU IKN, mulai dari nama ibu kota Nusantara, bentuk atau sistem pemerintahan, sistem pendanaan, hingga sumber pembiayaan.

Hanya Ditolak PKS

PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN dibahas di tingkat dua atau pengesahan di Paripurna dan menjadi UU. Sedangkan, fraksi oposisi lain, Demokrat, mendukung dengan sejumlah catatan kritis.

Lewat wakilnya, Suryadi Jaya Purnama, PKS menilai rencana pemindahan ibu kota baru pada semester awal 2024 mendatang, terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

PKS terutama menyoroti proses pembangunan fasilitas dasar yang akan membutuhkan waktu lama seperti sumber daya air, jalan, jembatan, hingga pemukiman. Dengan jumlah anggaran jumbo, PKS menilai rencana pemindahan ibu kota saat ini tidak tepat.

Usai disepakati di tingkat Panja, RUU IKN rencananya akan disahkan di Paripurna bersama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan menjadi RUU inisiatif DPR.

Rencana pengesahan RUU IKN sebelumnya memang sempat diungkap anggota DPR fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Proses kilat itu sempat menuai kritik dari banyak pihak.

Selain PKS, kritik juga dilayangkan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), yang menilai pembahasan RUU IKN terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik. Pengesahan RUU IKN karena itu dianggap hanya untuk memuaskan keinginan pemerintah.

"Terlihat jelas sesungguhnya motivasi perpindahan ibu kota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibukota negara baru," ujar peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Jumat (13/1).

Sumber: Cnnindonesia.com