Kasus Jiwasraya Harus Jadi Triger Audit Investigasi BUMN Rugi
Jakarta (16/12) -- Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadikan kasus Jiwasraya sebagai momentum melakukan audit investigasi seluruh BUMN yang merugi.
Menurut Amin audit investigasi perlu dilakukan untuk mengidentifikasi secara detail penyebab kerugian yang terjadi pada masing-masing BUMN.
“Ini bagian dari operasi bersih-bersih BUMN. Dari hasil audit investigasi ini kita bisa mengetahui kerugian yang benar-benar disebabkan oleh tindakan manajemen yang salah dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan curang (fraud),” tegas Amin.
Dua jenis kerugian tersebut kata Amin, perlu penanganan yang berbeda. Kerugian yang disebabkan oleh tindakan manajemen yang salah (tidak profesional), Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham perlu mengganti atau melakukan pembinaan terkait sikap profesionalisme mereka.
Sedangkan terhadap kerugian yang disebabkan oleh perilaku curang, Kementrian BUMN harus memproses para pelaku sesuai aturan yang berlaku. Ini masuk ranah pidana.
Menurut Anggota Fraksi PKS dari Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) itu, langkah penyuntikan modal dari pemerintah pada sejumlah BUMN yang merugi bisa menjadi pilihan yang tidak tepat. Dengan kesulitan likuiditas dan utang jatuh tempo, sejumlah BUMN tersebut sangat mungkin menggunakan dana segar suntikan pemerintah tersebut untuk membayar utang atau keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya. Ujung-ujungnya, modal tersebut habis dan BUMN tersebut tetap menderita rugi.
Mega Skandal Jiwasraya
Dalam kasus yang menimpa Jiwasraya, Amin melihat hal itu sebagai megaskandal yang mencoreng wajah asuransi jiwa di Indonesia dan menjadi perhatian internasional.
“Kami, Komisi VI, meminta Kementerian BUMN untuk membuka hasil audit investigasi Jiwasraya yang konon sudah dilakukan di era Menteri Rini Sumarno,” tegas Amin.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) VI dari PKS itu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Dengan langkah itu diharapkan perusahaan asuransi pelat merah yang tengah berstatus gagal bayar tersebut cepat membayar kerugian nasabah.
Jiwasraya tercatat mengalami ekuitas minus Rp 24 triliun per September 2019. Angka tersebut berasal dari jumlah aset per kuartal III/2019 Rp 25,6 triliun, sedangkan utangnya mencapai Rp 49,6 triliun. Jiwasraya membutuhkan sedikitnya dana Rp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC) sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan yakni 120%.
Selain itu, kerugian Jiwasraya per September 2019 mencapai angka Rp 13,74 triliun. Sedangkan, perusahaan BUMN ini juga memiliki total kewajiban klaim asuransi sebesar Rp 16,3 triliun.
“Kasus Jiwasraya baik dari sisi hukum, keuangan maupun restrukturisasi perusahaan harus segera diselesaikan. Apalagi kasus ini bukan saja berskala nasional tapi menjadi perhatian dunia internasional karena merugikan tidak kurang dari 500 warga asing yang berasal dari beberapa negara,” tutup Amin.