Jangka Waktu Pengurusan Adminduk Dipersingkat

SOLO (3/2) - Jangka waktu pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah, dan lainnya dipersingkat. Hal ini menyusul hasil kajian Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta pada Januari 2015.

Anggota BP2D DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro mengatakan terdapat perubahan regulasi dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam revisi tersebut, pengurusan dokumen KK, KTP, Surat Keterangan Pindah, dan lainnya dipersingkat.

"Semisal pembuatan KK yang sebelumnya memakan waktu hingga 14 hari, dalam draft perubahan perda menjadi 7 hari. Sedangkan KTP yang juga memakan waktu 14 hari, dalam proses pembuatan KTP elektronik hanya butuh 3 hari," ujar Asih kepada pewarta di Solo, Senin (2/2).

Lebih lanjut, legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan perubahan lainnya yakni pengurusan akta kelahiran yang melebihi satu tahun, tidak perlu ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN). Pengurusan dokumen kependudukan juga tidak dikenakan retribusi alias gratis.

"Dulu kalau sampai satu tahun tidak mengurus akta kelahiran, harus ada keputusan PN. Namun sekarang tidak perlu. Karena kewajiban akta lahir yang mengurusi pemerintah bukan pengadilan," pungkasnya.

Foto: http://img-static.riaupos.co

Sumber: Humas PKS Solo