Hentikan Sementara Reklamasi di Utara Jakarta

Jakarta (4/4) - Proses reklamasi yang dilakukan di pantai utara DKI Jakarta harusnya dihentikan dan dibahas ulang dalam perspektif kesejahteraan dan keadilan rakyat DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jendral DPP PKS Mardani Ali Sera di DPP PKS, Jl TB Simatupang no 82, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Menurut Mardani, proses reklamasi dapat dilakukan sesudah selesai analisis dampak lingkungan (Amdal) dan kepastian hukumnya. Juga seluruh pihak terkait juga harus memastikan bahwa kawasan reklamasi tersebut harus mengandung unsur mix society.

"Proses reklamasi dpt dilakukan sesudah selesai analisa dampak lingkungan dan kepastian hukumnya. Ditambah, pastikan kawasan itu jadi mix society, yaitu prinsip 1 banding 3 dan 6 harus dijalankan. 1 rumah mewah, 3 rumah menengah, dan 6 rumah sederhana," ujar Mardani.

Menurutnya, dalam kasus Reklamasi di pantai utara DKI Jakarta ini KPK semestinya proaktif menindaklanjuti. Sebab, KPK terkesan tidak menindaklanjuti dengan gigih siapa dalang dibalik kasus ini.

"KPK terkesan tidak menindaklanjuti dengan gigih dalang dibalik kasus ini. KPK mesti proaktif dan menurunkan banyak penyidik," ujar Mardani.

Mardani juga menekankan bahwa semua pihak dalam kasus reklamasi yang saat ini melibatkan pihak legislasi dan swasta, tak terkecuali Pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

"Semua pihak harus dicek. Termasuk Pemda atau pihak lain yg terlibat. Paparkan ke publik apa yg sebenarnya terjadi," pungkas Mardani

Keterangan Foto: Wakil Sekretaris Jendral DPP PKS Mardani Ali Sera