Hakim Konstitusi Menjadi Narasumber dalam Bimtek PHPU yang Diikuti Tim Hukum PKS

Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi pembicara pertama kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara PHPU bagi PKS
Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi pembicara pertama kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara PHPU bagi PKS

Bogor-- Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi pembicara pertama kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara PHPU yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi bagi PKS. Bertempat di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (8/5/2023). 

Dalam materinya, Suhartoyo menjelaskan tata cara pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Pengajuan permohonan PHPU Legislatif dibatasi waktu tiga kali 24 jam, sehingga meski terdapat hari libur, namun Batasan waktu itu tetap berjalan, dan MK tetap akan buka dalam rentang waktu tersebut untuk menerima permohonan," ucap Suhartoyo. 

"Dalam hal pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, MK membuka pendaftaran pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dua hari setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi," imbuhnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam pemaparannya menjelaskan sistem Indonesia berbeda dengan pemilu di Amerika Serikat yang menggunakan sistem distrik, dimana pemenang pemilu mengambil semua suara. 

"Sistem pemilu di Indonesia memberikan peluang kepada partai politik untuk mendapatkan suara di suatu daerah pemilihan, walau kalah dari partai lainnya. Setelah pembagian suara partai politik selesai, maka tahapan berikutnya adalah menentukan kepada siapa suara itu diberikan," tutur Saldi. 

Saldi menambahkan, MK tidak memutus soal angka saja, tetapi juga pernah mengadili tahapan pemilihan yang tidak benar. Ia memberikan contoh MK pernah memutus sengketa Pilkada Sabu Raijua yang salah satu kandidatnya terbukti memiliki kewarganegaraan ganda.

Dikatakan oleh Saldi, proses penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif adalah proses yang adil karena semua pihak diberi kesempatan sama untuk mengajukan bukti-bukti. Ia menegaskan para pihak harus siap dengan bukti-bukti. 

"Bahkan MK pernah harus mencocokkan tanda tangan penyelenggara Pemilu di tengah persidangan untuk menguji kebenaran alat bukti dari masing-masing pihak," ujarnya.

Sebanyak 138 orang tim Hukum PKS mengikuti Bimtek PHPU Tahun 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis (8 – 11/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. 

Kegiatan yang diikuti seluruh tim Hukum PKS memberikan sejumlah materi terkait pelaksanaan PHPU Tahun 2024.Tak hanya itu, peserta bimtek juga akan mempraktikkan materi yang diberikan. Beberapa narasumber hadir di antaranya Hakim Konstitusi, Panitera Pengganti, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya.