Hadiri Sidang MK, PKS Anggap Pemohon Tak Memiliki Legal Standing

Partai Keadilan Sejahtera diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Zainuddin Paru menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi
Partai Keadilan Sejahtera diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Zainuddin Paru menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi

Jakarta—Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri sidang perdana Judicial Review Sistem Pemilu Proporsional Terbuka ke Proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2023), PKS hadir dalam kapasitas sebagai pihak terkait .

Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera, Zainudin Paru menyebut pemohon tidak memiliki legal standing sebagaimana yang diatur dalam undang undang terkait uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini kita alhamdulillah PKS diberi kesempatan untuk hadir sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review pasal 168 UU no 7 tahun 2017 yang menjadi alasan untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup,” tutur Zainuddin.

“Kami memandang setidaknya ada tiga poin penting pertama, pemohon tidak punya legal standing, sebagaimana merujuk pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 yang seharusnya mengajukan produk Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi adalah partai politik,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa permohonan uji materi terkait sistem pemilu sudah pernah diajukan sebelumnya dan sudah diutuskan oleh MK bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.

“Ini juga sudah pernah diajukan di tahun 2008 tadi disebut di keterangan DPR, dan sudah diputuskan oleh MK bahwa sistemnya proporsional terbuka jadi ini sudah tidak relevan,” kata dia.

Lebih jauh ia menuturkan terkait perubahan undang-undang adalah ranah pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah.

“Juga kita sudah mendengarkan tadi Pemerintah, DPR dan PKS berkeyakinan bahwa terkait perubahan undang undang adalah bersifat open legal policy merupakan ranah DPR sebagai pembentuk produk undang-undang, MK tidak punya kewenangan yang sifatnya kebijakan tapi kalau terkait norma, maka itu merupakan ranah Mahkamah,” tutup Zainuddin.