Dr Salim dan Menteri PPPA Menyambut Hari Keluarga Nasional

Ketua Majelis Syura PKS Dr Salim Segaf Al Jufri (Foto diambil sebelum pandemi-dok PKSFoto)
Ketua Majelis Syura PKS Dr Salim Segaf Al Jufri (Foto diambil sebelum pandemi-dok PKSFoto)

JAKARTA (25/7) -- Ketua Majelis Syura PKS, Dr Salim Segaf al-Jufri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyambut puncak peringatan Hari Keluarga dan Hari Anak Nasional. Peringatan ditandai dengan peluncuran Gerakan Nasional PKS peduli kesehatan keluarga.

“Keluarga tangguh tidak hanya dibangun dengan komitmen individu anggota keluarga, terutama kepala keluarga dan pasangannya, melainkan juga harus didukung oleh sistem sosial dan politik yang berorientasi pada kesejahteraan sosial bagi semua,” ujar Salim yang pernah menjabat Menteri Sosial (2009-2014).

Acara dihadiri Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan selebgram Arie K. Untung dengan isterinya Fenita, Oki Setiana Dewi, Hamas Izzudin, Sherly Annavita dan Ketua PB Wanita Al Irsyad, Fahimah Askar.

Menteri PPPA menegaskan, kemajuan suatu bangsa ditentukan sumber daya manusianya. Untuk membentuk generasi unggul dan berkualitas tak bisa dilepaskan dari peran keluarga sebagai unsur terkecil dalam sistem sosial. “Saya mengapresiasi Rumah Keluarga Indonesia (RKI) sebagai wahana pembelajaran keluarga dan PKS yang melakukan Gerakan Nasional peduli kesehatan keluarga, terutama di masa pandemi,” ungkap Bintang Darmawati.

Gerakan dimulai dari sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat dan akan terus bergulir ke seluruh wilayah di Indonesia. RKI memiliki sedikitnya 1.500 titik lokasi kegiatan di Indonesia. Kegiatan berupa pemeriksaan kondisi kesehatan keluarga secara fisik, mental dan sosial serta pemberian nutrisi dan kebutuhan pokok. Selain itu, edukasi agar orangtua terlibat dalam proses belajar dan bermain anak di rumah, juga menghindari potensi stress dan kekerasan dalam keluarga.

Salim Segaf menyatakan PKS adalah partai yang peduli dengan kehidupan keluarga dan pembinaan keluarga, karena PKS meyakini perbaikan masyarakat dimulai dari perubahan kondisi individu dan keluarga. Untuk itu, PKS mengajukan RUU Ketahanan Keluarga Indonesia, walaupun sudah ada UU tentang Perlindungan Anak (Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002) dan UU Perlindungan Perempuan (UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). “Mestinya dilengkapi dengan UU tentang Ketahanan Keluarga. Bukan hanya mengatur, tetapi menjamin kebutuhan dan eksistensi keluarga sebagai bagian dari ketahanan sosial kita,” jelas Salim.

Lebih lanjut, berdasarkan UU Kesejahteraan Sosial (Nomor 11 Tahun 2009) maka fungsi negara untuk melakukan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial. Rehabilitasi sosial ditujukan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak terlantar atau para penyandang disabilitas. Mereka harus dibantu agar terpenuhi hak sosialnya dan dapat hidup mandiri.

Pemberdayaan sosial ditujukan kepada kelompok yang memiliki potensi besar seperti kelompok pemuda dengan segala keahlian dan bakatnya atau kelompok ibu-ibu (perempuan) yang menjadi penopang kehidupan keluarga dengan melakukan wirausaha. Mereka harus dimotivasi dan difasilitasi agar berkembang.

Perlindungan sosial diberikan tatkala terjadi bencana atau tekanan sosial, sehingga eksistensi individu atau kelompok terancam akan musnah. “Perlindungan atas bencana alam yang menimbulkan korban besar atau bencana nonalam seperti tersebarnya wabah penyakit. Dampak Covid-19 saat ini membuat sejumlah keluarga kehilangan kepala keluarga atau bahkan eksistensinya karena wafat semua anggota keluarga,” simpul Salim. Dalam konteks ini, kapasitas dan komitmen Pemerintah diuji: apakah mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman kepunahan (lost generation)