DPRD Desak Pemprov DKI Cairkan Dana BOP untuk Sekolah Swasta
JAKARTA (16/1) – Dihentikannya dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah swasta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan dari Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yusriah Dzinnun. Hal ini disampaikan Yusriah kepada pewarta pada Jumat (16/1) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan alasan dihentikannya dana BOP untuk sekolah swasta, lantaran adanya temuan janggal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan. Namun menurutnya, hal itu bukan dasar untuk menghapus BOP.
“Mestinya jika ada temuan, diselesaikan di sekolah yang bermasalah saja, diberikan peringatan dan hukuman, bukan menghentikan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Yusriah, yang menikmati BOP hanya sekolah negeri. Ia menilai seharusnya Pemprov tidak pilih kasih dengan menghilangkan perbedaan antara sekolah negeri dan swasta. Bagi sekolah-sekolah swasta yang mampu, kebanyakan tidak menerima dana BOP.
“Namun tidak semua sekolah swasta yang mampu, dan banyak yang dibawah standar,” jelasnya.
Politisi PKS asal daerah pemilihan Jakarta Utara II yang meliputi Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading itu menambahkan, dana BOP telah menjadi salah satu “nafas” sekolah swasta. Oleh karena itu, banyak sekolah swasta dan yayasan pendidikan yang sudah menghentikan pungutan ke orangtua murid, akhirnya mengalami kesulitan finansial.
“Bahkan banyak pengurusnya yang terlanjur hutang ke pihak luar untuk pembiayaan operasional pendidikannya, ini sangat memberatkan,” imbuh Yusriah.
Saat ini sekolah swasta kembali memungut biaya-biaya operasional pendidikan kepada orangtua murid. Oleh karena itu, DPRD DKI menginginkan dana BOP dapat kembali diberikan untuk sekolah swasta. Sehingga diperlukan goodwill dari Pemprov DKI.
“Dana BOP ini ketika sudah disalurkan, harus diawasi dengan baik, dengan laporan-laporan yang indikatornya jelas, sehingga dapat terhindar dari masalah-masalah hukum,” tutup Yusriah.