DPR Tagih Renstra Kementerian dan Lembaga Mitra Kerja Komisi

Jakarta (17/9) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia mengatakan dari 7 Kementerian dan Lembaga (K/L) mitra kerja Komisi V DPR RI, baru Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyerahkan rencana strategis (Renstra).

Sementara, K/L lain seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), serta Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) belum menyerahkan renstra K/L.

“Sekarang DPR dan Pemerintah sedang membahas RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Red) 2016, tapi masih ada K/L mitra Komisi V yang belum menetapkan renstra mereka. Renstra K/L seharusnya sudah ada agar pembangunan yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan terencana dengan baik, terarah dan sesuai dengan RPJMN," kata Yudi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Padahal, lanjut Yudi, peraturan mengamanatkan renstra kementerian dan lembaga harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditetapkan.

“Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan yang menjadi salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan APBN, dan menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBN. Tanpa renstra, dikhawatirkan program yang diusulkan tidak sesuai dengan RPJMN 2015-2019,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan (Dapil) Kota/Kabupaten Sukabumi itu.

Seperti diketahui, Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi K/L yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) No.5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra K/L 2015-2019, K/L menetapkan Renstra selambat-lambatnya 3 bulan setelah RPJMN 2015-2019 ditetapkan. RPJMN sendiri ditetapkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Presiden dilantik.

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI