Dewan Menilai Adanya Ijon Kebijakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta

JAKARTA (18/9) – Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang membidangi Pembangunan, Rois Hadayana Syaugie mempertanyakan sikap Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang tidak menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI terkait pembangunan 8 Blok Rusunawa di wilayah Daan Mogot dan Muara Baru oleh pihak swasta sebagai kompensasi atau konversi atas kegiatan reklamasi di pantai utara Jakarta. Pasalnya menurut politisi PKS ini, ketika rusunawa tersebut dibangun, belum ada surat penetapan lokasi oleh Gubernur. Hal tersebut disampaikan Rois, setelah mengikuti Sidang Paripurna penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta digelar, Rabu (16/9).

Rois melanjutkan, dalam rapat bersama yang diadakan oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perumahan, Rabu (16/9) lalu. Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji membenarkan bahwa pembangunan Rusunawa di wilayah Daan Mogot dan Muara Baru merupakan kompensasi proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Namun Ika mengaku dirinya tidak mengetahui dengan jelas karena pada saat terjadi, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan. Pihaknya akan mendalami terlebih dahulu, dan akan melakukan konsolidasi, membuka lagi data-datanya dan akan coba menjawab manakala pihaknya sudah siap dengan data-datanya. Izin proyek reklamasi yang dimaksud diberikan kepada PT. Kapuk Naga Indah, PT. Muara Wisesa Samudera dan PT. Jaladri Kartika Pakci.

Masih menurut Rois, konversi yang diberikan kepada PT. Kapuk Naga Indah dalam membangun rumah susun (rusun) harus dengan persetujuan DPRD, karena dalam perjanjian kerjasama Pemprov DKI dengan PT. Kapuk Naga Indah, Pemprov  akan mendapat bagian berupa tanah matang seluas 5 persendari luas kotor yang berhasil direklamasi, “Ini artinya Pemprov DKI akan memperoleh tanah matangnya 66,55 hektar sebagai aset,” ungkapnya.

Mengacu pada ketentuan pasal 55 ayat (2) huruf a dari PP nomor 27 tahun 2014, pengalihan aset atau barang Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk tanah tersebut ke bentuk lain, baik setelah tanah matang itu telah tersedia atau belum tersedia, karena terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD sebelum ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Rois menjelaskan, sesuai perjanjian kerjasama Pemprov DKI dengan PT. Kapuk Naga Indah, jika terjadi konversi, maka terlebih dahulu ditetapkan lokasinya oleh Gubernur dengan ketentuan nilainya, minimal sama dengan kontribusi yang harus diserahkan. “Inilah yang dilanggar Gubernur, tidak ada persetujuan DPRD dan tidak ada penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur,” imbuhnya.

 

 

Sumber: Humas FPKS DPRD DKI Jakarta