Audit Dana Jaminan Hari Tua untuk Jamin Akuntabilitas
Jakarta (7/7) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam mengatakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) harus diaudit khusus (tujuan tertentu) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan sehingga menjamin asas keadilan bagi peserta, mengingat JHT ini adalah dana publik yang wajib dikumpulkan.
Ecky mengatakan, pencairan dana JHT harus akuntabel dan transparan. Berapa yang didapatkan oleh masing-masing tenaga kerja yang diterima, serta bagaimana dan kapan pencairannya.
"BPJS Ketenagakerjaan hendaknya menyosialisasikan aturan terkait hak dan kewajiban peserta ini dengan jelas,” ujar Ecky di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Lebih lanjut Ecky menjelaskan kekisruhan seputar pencairan JHT baru-baru ini semestinya bisa dihindari jika dari awal disosialisasikan dengan jelas dan transparan. Menurutnya, jangan tiba-tiba ada aturan yang berubah di tengah jalan yang tidak diketahui peserta.
"Asalnya 5 tahun tiba-tiba menjadi 10 tahun. Ini kan mendzalimi mereka yang sudah kehilangan pekerjaannya, lalu haknya tak bisa segera didapatkan padahal bisa jadi dia sangat bergantung pada dana JHT tersebut," imbuh politisi dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.
Selain itu, lanjut Ecky, pencairan JHT juga harus dikategorikan dengan lebih jelas. Misalnya, ketika seseorang meninggal, maka diberikan ahli warisnya. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu mereka dapat bekerja lagi, maka BPJS Ketenagakerjaannya bisa digunakan lagi. Sedangkan jika berhenti bekerja lalu memilih menjadi pengusaha, tentu dia membutuhkan dana tersebut.
"Intinya, harus ada keadilan bagi masyarakat sehingga lebih terasa manfaatnya," tutup Ecky.
Ilustrasi: Usia Boleh Renta Semangat Kerja Tetap Menyala (Muhamad Solikhin/Relawan PKS Foto).
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI