Anggota Dewan Lain Tak Muncul, Hanya Anggota Fraksi PKS yang Terima Aspirasi Buruh di DPRD Sumut

DPRD Sumatera Utara Fraksi PKS Menemui Aliansi Buruh
DPRD Sumatera Utara Fraksi PKS Menemui Aliansi Buruh

rmolsumut.id - Aksi unjuk rasa massa dari aliansi buruh Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa menuntut sejumlah hal di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (15/8/2022).

Massa yang berjumlah ratusan orang tersebut menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya penghapusan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, penghapusan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan meminta agar tahun 2023 mendatang pemerintah menetapkan kenaikan upah sebesar 8 persen, serta mendesak agar pengawasan perburuhan dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah.

Tuntutan ini mereka sampaikan mengingat selama ini persoalan pengupahan menjadi persoalan yang tidak kunjung selesai. Pengawasan yang tidak maksimal menurut mereka, membuat masih banyak hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Salah satu contoh adalah masih banyak karyawan perusahaan yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” teriak Erwin salah seorang koordinator aksi.

Berorasi sekitar 1 jam, massa dari kelompok buruh ini diterima oleh tiga anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS. Ketiganya yakni H. Jumadi, Hendro Susanto dan H Hanafi. Kepada massa pengunjuk rasa, ketiganya memastikan bahwa PKS menjadi partai yang selama ini menolak pengesahan UU Omnibus Law karena dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh.

“Sejak awal PKS merupakan partai yang konsisten menolak pengesahan UU Omnibus Law. Dan hingga saat ini partai kami masih tetap dengan sikap yang sama. Saya meminta agar bersama buruh, kita memperkuat barisan agar tuntutan kita bisa diterima,” kata Jumadi.

Hal yang sama disampaikan Hendro Susanto. Ia menyebutkan, sebuah kebijakan memang dihasilkan lewat berbagai proses politik mulai dari daerah hingga ke tingkat pusat. Terkait UU Omnibus Law, Fraksi PKS menurutnya sudah sepakat untuk menolak mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat meski pada akhirnya, kekuatan suara membuat suara mereka tidak menjadi pertimbangan utama saat menetapkan aturan.

Pun demikian kata Hendro, secara khusus di Sumatera Utara mereka berjanji akan membicarakan ini dengan Gubernur Sumatera Utara agar tuntutan buruh dapat direalisasikan.

“Beberapa tuntutannya adalah kenaikan upah, kita akan mendorong agar kenaikan upah ini direalisasikan. Jika pun tidak sampai 8 persen namun saya kira kenaikan upah buruh menjadi hal yang wajar mengingat 2 tahun tidak ada kenaikan upah sama sekali. Begitu juga soal pengawasan ketenagakerjaan, saya kira ini juga akan menjadi bagian dari pengawasan yang akan kami fokuskan. Kami minta data perusahaan yang tidak menaati aturan ketenagakerjaan supaya bisa kita beri pressure kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menindak perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Usai diterima anggota dewan, aliansi buruh langsung membubarkan diri dengan tertib.

Sumber: rmolsumut.id