Aleg PKS Regulasi Pelayanan Kesehatan Kemhan dan TNI Belum Selesai

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari

Jakarta (24/07) -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan keprihatinannya terhadap belum selesainya pembahasan payung hukum terkait kekhususan rujukan berjenjang pelayanan kesehatan pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI. Ia menegaskan, peran TNI sebagai pelindung negara yang dituntut siap siaga selama 24 jam penuh, harus berbanding lurus dengan jaminan pelayanan kesehatan bagi mereka beserta keluarganya.

“Namun Menteri Kesehatan  setiap ditanya jawabnnya selalu sedang dibahas. Kami sangat prihatin,” ungkap Kharis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Sekjen dan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, perwakilan TNI, dan perwakilan Kemhan, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Selain itu, pembentukan dan pengaktifan gugus tugas sebagai tahapan pembentukan payung hukum terkait kekhususan rujukan berjenjang pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI juga belum rampung. Pihaknya juga meminta Dirut BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan tunggakan klaim BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit Kemhan dan TNI.

“Setiap saya memimpin kunjungan ke rumah sakit, keluhannya pasti tunggakan. Harus ada diskresi dalam penyelesaian tunggakan di rumah sakit Kemhan dan TNI untuk keberlangsungan dalam memberi pelayanan. Kalau rumah sakit umum, ada pemilik modalnya. Tapi kalau rumah sakit Kemhan dan TNI tidak ada,” tandas politisi PKS itu.

Sejalan dengan sedang dibahasnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, para TNI mengajukan dukungan kepada Komisi I DPR RI untuk menyetujui penambahan pasal 51 A yang berisi tentang (1) Rawatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (2) huruf d, pasal 50 ayat (3) huruf a dan pasal 51 ayat (2). Ayat (2) Kesehatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas disusun dan disiapkan berdasarkan kepentingan pertahanan negara sesuai dengan kekhasan serta tugas pokok dan fungsi. 

Ayat (3) penempatan fasilitas kesehatan TNI mengikuti gelar satuan TNI. Ayat (4) TNI menjamin rawatan kesehatan prajurit dan keluarga serta rawatan purna dinas sebagaimana pasal 50 ayat (2) dan ayat (3)  dan pasal 51 ayat (2) dilaksanakan semaksimal mungkin.