Ahli Waris Kendeng Mengadu ke DPRD Jateng

Semarang (29/12) - Komunitas Ahli Waris Kendeng Sukolilo mengadu kepada Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tentang maraknya pertambangan di kawasan Karst. Mengingat Kawasan Karst Kendeng termasuk dalam bagian kawasan lindung, Kawasan Bentang Alam Karst Kendeng (KBAK) Sukolilo.

Ditemui wakil ketua komisi D DPRD Prov Jateng Hadi Santoso, Ahli Waris Kendeng mengadukan tentang maraknya pertambangan di KBAK Sukolilo. Perwakilan Ahli Waris Kendeng Heri Sasmito Wibowo meminta kepada pemerintah untuk memoratorium pertambangan yang ada di kawasan Karst dan menindak tegas.

"Katanya ini kawasan lindung tapi pertambangan di kawasan karst Sukolilo banyak, dari yang katanya legal maupun yang ilegal. Harusnya ya dilindungi, ada yang monitoring kelapangan," ujarnya saat audiensi dengan Komisi D DPRD Jateng, Jumat (29/12/2017).

Lebih lanjut Bowo menambahkan perlu adanya tim independen yang terdiri dari semua unsur mulai dari pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Tim Independen ini nantinya yang akan mengawal dan menjaga keasrian dan harmonisasi antara alam karst dan masyarakat.

Selain itu, Bowo menjelaskan bahwa untuk menunjang harmonisasi antara alam Karst dan masyarakat perlu adanya pelestarian budaya daerah setempat. Selain untuk menjaga keasrian alam, juga bisa menjadi salah satu situs budaya.

Terkait maraknya pertambangan di kawasan Karst Jawa Tengah, Wakil ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menjelaskan bahwa kunci dari ada tidaknya pertambangan adalah izin lingkungan, AMDAL, dan RT/RW.

Pria yang juga menjadi sekretaris Kaukus Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Jateng itu mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal revisi perda RT/RW yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPRD Jateng tahun 2018 mendatang.

"2018 kita ada revisi perda RT/RW, mari kita kawal untuk menjadikan beberapa titik sebagai daerah hijau. titik krusial karst, bisa masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst," kata pria yang berasal dari daerah Karst di Ngancar, Giriwoyo, Wonogiri.

Hadi menjelaskan untuk tahun 2017 DPRD Jateng dalam hal ini Komisi D telah mengusulkan perda pertambangan Jateng dan masih menunggu putusan dari pusat.

"Kita sudah mengajukan perda tentang pengelolaan pertambangan di Jateng. Inisiatif komisi D sudah membatasi banyak hal. Termasuk tentang daerah kawasan Karst," terang legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, Hadi menambahkan bahwa yang terpenting di balik permasalahan kawasan Karst adalah masyarakat di kawasan Karst tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

Sebagaimana diketahui Kawasan bentang alam Karst Sukolilo meliputi bagian selatan Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo Kabupaten Pati; bagian utara Kecamatan Klambu, Brati, Grobogan, Tawangharjo, Wirosari, dan Ngaringan Kabupaten Grobogan; dan sebagian Kecamatan Todanan dan Kunduran Kabupaten Blora.