60 Persen Penamaan Jalan Kota Bandar Lampung Semrawut

BANDAR LAMPUNG (14/4) – Komisi III DPRD Bandar Lampung menilai jalan di Kota Tapis Berseri semrawut penamaannya, bahkan bisa ditemukan dua jalan yang memiliki nama sama. Oleh karena itu, Komisi III menilai perlu diterbitkan peraturan mengenai penamaan jalan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (13/4). Rapat tersebut membahas tentang sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD. Salah satu yang menarik dalam usulan DPRD itu ialah mengenai Raperda Nama-nama Jalan di Ibukota Provinsi lampung tersebut.

"Sekitar 60% nama jalan di Bandar Lampung ini tidak ditata dengan baik, banyak ditemukan bernama sama. Akibatnya, banyak pendatang dan masyarakat kota ini kebingungan ketika mencari alamat," ujar Sekretaris Komisi III Muchlas E. Bastari.

Ia mencontohkan nama-nama seperti Jalan Raden Saleh dan Jalan Cendana tidak saja ada di satu wilayah, tapi hampir ganda di beberapa kelurahan nama tersebut juga ada. Muchlas menjelaskan Raperda Nama-nama Jalan akan mengatur etika penamaan jalan serta mengakomodasi budaya lokal terhadap penamaan jalan.

"Kita berharap dengan adanya Perda Nama-nama Jalan tidak ada lagi nama jalan yang ganda di Kota bandar Lampung," pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sumber: Humas PKS Lampung