2 Anggota DPR Jadi Tersangka, MKD: Dipecat Jika Terbukti Korupsi

JAKARTA (28/1) - Dua anggota DPR menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008. Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) bisa memverifikasi dan memecat dua orang tersebut, asalkan dua orang itu terbukti bersalah.‎

"‎Kalau itu untuk pelanggaran berat yang konsekuensinya pemecatan, misalnya korupsi, atau dia melakukan tindak pidana berat, tertangkap tangan. Itu harus dipastikan dengan verifikasi awal," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).

Anggota tak akan dipecat‎ apabila belum menerima keputusan hukum tetap. Dalam konteks dua anggota itu, mereka masih berstatus tersangka, sehingga perlu verifikasi dari MKD. 

"‎Kalau tersangka, itu kan masih perlu verifikasi. Sebab anggota DPR ini kan politisi, sangat rentan untuk dipolitisasi, mungkin oleh kompetitornya yang kalah bersaing. Kompetotirnyanya saja doanya ingin di PAW (Pergantian Antar Waktu alias pecat). Kalau ada celah, dia (kompetitor) akan berbuat," tilik Surahman santai.

Yang jelas, MKD harus memverifikasi dulu kasus yang membelit anggotanya. UU MD3 mengamanatkan membentuk panel etik yang juga beranggotakan unsur independen (unsur masyarakat)‎ untuk menangani anggotanya yang bermasalah. Namun, seperti Surahman bilang, proses pelibatan panel etik itu khusus untuk pelanggaran kode etik yang berat dan berakibat pemecatan.

‎Dua anggota yang dimaksud adalah Zulfadhli dari Golkar dan Usman Jafar dari PPP. ‎Keduanya jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008. ‎

Namun sampai saat ini Mahkamah Kehormatan DPR belum menerima surat dari Polda Kalimantan Barat terkait pemanggilan dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tersebut. Bila surat sudah diterima, MKD akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. ‎

Sumber: http://news.detik.com