Berita PKS
Tenaga Kerja Asing Bidang Pendidikan Agama Tetap Dibutuhkan
07 Jan 2015 | 09:13 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
JAKARTA (7/1) - Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat, menilai Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai pengajar agama, tetap dibutuhkan. Demikian disampaikan Surahman di Jakarta, Selasa (6/1).
"TKA sebagai pengajar agama tetap dibutuhkan. Dalam dunia pesantren misalnya, guru berwarga negara Arab atau Timur Tengah sangat dibutuhkan untuk mata pelajaran khusus Bahasa Arab. Begitu pula dengan mata pelajaran Bahasa Inggris," kata Surahman.
Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang melarang TKA untuk kategori profesi guru dan dosen eologi dari semua agama karena dikhawatirkan menimbulkan radikalisme, dinilai tidak relevan.
"Tidak relevan jika radikalisme dikaitkan dengan masalah asing atau non-asing. Pemerintah dan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pendidikan, harus lebih aktif memberikan pemahaman keagamaan yang benar," kata Surahman.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RIBerita Terkait
Berita Terbaru
Halal Bi Halal PKS Sumsel: Inspirasi Pelayanan Rakyat Dari Walikota Prabumulih
18 May 2022 - 18:07 WIB
PKS Dorong Pemerintah Indonesia Desak Singapura Minta Maaf Atas Tuduhan Ekstremisme terhadap UAS
18 May 2022 - 18:01 WIB
UAS Dicekal, Anggota FPKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura
18 May 2022 - 17:55 WIB
Fraksi PKS Minta Dubes Singapura Klarifikasi Alasan UAS ‘Dideportasi’ dari Negaranya
18 May 2022 - 17:52 WIB
Habib Aboe Apresiasi Program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu yang Digagas KPK
18 May 2022 - 17:49 WIB