Tenaga Kerja Asing Bidang Pendidikan Agama Tetap Dibutuhkan

JAKARTA (7/1) - Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat, menilai Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai pengajar agama, tetap dibutuhkan. Demikian disampaikan Surahman di Jakarta, Selasa (6/1).

"TKA sebagai pengajar agama tetap dibutuhkan. Dalam dunia pesantren misalnya, guru berwarga negara Arab atau Timur Tengah sangat dibutuhkan untuk mata pelajaran khusus Bahasa Arab. Begitu pula dengan mata pelajaran Bahasa Inggris," kata Surahman.

Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang melarang TKA untuk kategori profesi guru dan dosen eologi dari semua agama karena dikhawatirkan menimbulkan radikalisme, dinilai tidak relevan.

"Tidak relevan jika radikalisme dikaitkan dengan masalah asing atau non-asing. Pemerintah dan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pendidikan, harus lebih aktif memberikan pemahaman keagamaan yang benar," kata Surahman.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI