Sekolah Tidak Boleh Tahan Ijazah Pelajar
MAKASSAR (19/8) – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Sri Rahmi menegaskan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah pelajar. Tanggapan ini terkait kasus penahanan ijazah yang dilakukan pihak SMKN 3 Makassar yang berbuntut amukan alumni dan merusak gedung sekolah.
“Sangat disesalkan, ijazah adalah hak pelajar, sekolah tidak boleh menahan ijazah,” kata Sri Rahmi di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (19/8). Menurutnya, menahan ijazah berarti mematikan masa depan generasi muda.
Namun, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengatakan tindakan siswa yang merusak fasilitas sekolah juga tidak bisa dibenarkan. “Ada miskomunikasi antara siswa dan pihak sekolah, dan itu harus diperbaiki,” pungkasnya.
Keterangan Foto: Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Sri Rahmi. (istimewa)