Raperda Istimewa DIY Dikembalikan ke Eksekutif

YOGYAKARTA (10/4) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengusulkan agar tiga Raperdais yang tersisa dari amanah Undang-Undang Keistimewaan (UUK), agar tidak dibahas dalam waktu dekat.

“Draft tiga Raperdais memang sudah masuk ke kita semua. Tapi kita minta pada eksekutif untuk menyempurnakan atau direvisi dahulu,” kata Ketua Bapemperda DPRD DIY, Zuhrif Hudaya, Kamis (9/4/2015).

Tiga Raperdais usulan Pemda DIY tersebut antara lain Raperdais Pertanahan, Kebudayaan, dan Tata Ruang. Ia mengatakan, usulan revisi ini bertujuan untuk penyempurnaan drafnya agar tidak terjadi polemik berkepanjangan seperti saat pembahasan Raperdais pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu.

Zuhrif menuturkan, sesuai ketentuan UUK DIY Pasal 43 tentang Keistimewaan, Pemda DIY diminta menyempurnakan dokumen paugeran secara tertulis yang ada di lingkungan Keraton dan Kadipaten Puro Pakualaman.

Setelah dokumen paugeran tersebut selesai disempurnakan, selanjutnya Pemda DIY wajib menyosialisasikan ke masyarakat. Hal ini agar nantinya saat dilakukan pembahasan di DPRD tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat.

“Misalnya (draft Raperdais) Pertanahan, sejauh ini belum ada data berapa luas dan jumlah tanah berstatus SG-PAG (Sultan Ground dan Paku Alaman Ground) di DIY. Bagaimana mau membahas itu kalau data-datanya belum ada?” ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, harusnya Pemda DIY melakukan invetarisasi data tanah berstatus SG-PAG terlebih dulu. Selain itu, juga mendaftarkan tanah SG-PAG ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut dia, dokumen paugeran itu nantinya akan memudahkan pembahasan tiga raperdais. Sehingga tidak perlu lagi ada perdebatan dan multi tafsir atas paugeran.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua III DPRD DIY, Dharma Setiawan. Ia meminta legislatif ikut mendorong agar Pemda DIY segera melengkapi data-data dalam draft yang dibutuhkan. Misalnya, Komisi A mendesak pada Biro Tata Pemerintahan melengkapi data tanah SG-PAG yang ada.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ichsanuri mengatakan, ketiga draft raperdais sudah dikirim ke DPRD DIY. Ia juga sepakat ketiganya tidak dibahas dalam waktu dekat. Apalagi, saat ini masih ada pembahasan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pelestarian Habitat Alami, dan Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Ichsanuri, semua pihak baik eksekutif maupun legislatif membutuhkan waktu untuk jeda sesaat usai polemik penyelesaian pembahasan Perdais pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. "Butuh waktu jeda. Setel kendor, setel kenceng," ujar Ichsanuri.

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com