PKS: UU Ketenagakerjaan Harus Jadi Fondasi Pekerja Sejahtera dan Industri Kuat
JAKARTA — Pembentukan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan berkeadaban.
Dunia usaha perlu tumbuh dan berkembang, sementara pekerja dan buruh harus mendapatkan perlindungan, penghidupan yang layak, serta peningkatan kesejahteraan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Ari Basuki, SH. Menurutnya, penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan salah satu pihak, tetapi harus mampu mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan kepentingan nasional.
“Ini bukan sekadar menyusun undang-undang baru. Kita sedang menentukan wajah ekosistem ketenagakerjaan Indonesia ke depan. Karena itu, kepentingan pekerja, dunia usaha, dan kepentingan nasional perlu dipertemukan dalam tata aturan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan,” ujar Ari.
Menurut Ari, perhatian PKS terhadap perlindungan pekerja merupakan bagian dari konsistensi perjuangan yang telah berlangsung panjang. Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja pada 2020, Fraksi PKS menyampaikan berbagai pandangan dan catatan terhadap sejumlah substansi yang dinilai dapat memperlemah posisi pekerja dan buruh. Karena pandangan tersebut tidak terakomodasi, Fraksi PKS kemudian menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Konsistensi tersebut, lanjut Ari, juga tercermin dalam perhatian PKS terhadap penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan proses lahirnya BPJS pada 2011 sebagai instrumen penting untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk pekerja.
Dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Ari menyebut setidaknya sembilan prinsip yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, kebijakan pengupahan yang berkeadilan. Pengupahan harus memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kondisi ekonomi, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, sekaligus keberlanjutan dunia usaha.
Kedua, pembatasan dan pengetatan PKWT serta alih daya. Penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya perlu diatur secara lebih ketat agar tidak menjadi instrumen yang mengurangi kepastian dan kesejahteraan pekerja.
Ketiga, pengaturan tenaga kerja asing secara selektif. Penggunaan tenaga kerja asing harus diatur secara selektif dan terukur dengan mengutamakan tenaga kerja Indonesia, sekaligus memastikan adanya transfer pengetahuan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional.
Keempat, kepastian dalam pemutusan hubungan kerja. Jangan sampai terdapat pasal karet yang membuka ruang penafsiran terlalu luas dalam pengaturan PHK. Ketentuan PHK harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.
Kelima, penguatan mekanisme jaminan pesangon. Perlu dikembangkan mekanisme jaminan pesangon yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, terutama ketika terjadi PHK dan perusahaan menghadapi kondisi pailit yang tidak memungkinkan perusahaan memenuhi kewajibannya secara langsung.
Keenam, perlindungan pekerja platform digital. Pekerja platform digital perlu memperoleh perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaannya, termasuk kepastian status dan hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi pengelolaan algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adil.
Ketujuh, penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan. Penegakan hukum perlu didukung sanksi yang tegas, proporsional, dan efektif. Dengan demikian, pelanggaran terhadap hak pekerja memiliki konsekuensi hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Kedelapan, penguatan pengawasan dan hubungan industrial. Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat melalui dukungan kewenangan, kompetensi, jumlah pengawas, dan anggaran yang memadai. Pengawasan harus dilakukan secara profesional, preventif, dan efektif, disertai penguatan kebebasan berserikat, dialog sosial, kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.
Kesembilan, pembangunan kompetensi tenaga kerja. Pembangunan ketenagakerjaan harus mendorong penyiapan tenaga kerja yang terampil dan kompeten melalui pendidikan vokasi, pelatihan kerja, sertifikasi, serta program peningkatan kompetensi, reskilling, dan upskilling.
Negara, dunia usaha, dan lembaga pendidikan, menurut Ari, perlu membangun ekosistem pelatihan yang mampu menjawab kebutuhan industri dan perkembangan teknologi. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia semakin produktif, adaptif, dan memiliki daya saing.
Ari menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu momentum penting dalam penataan kembali hukum ketenagakerjaan Indonesia. Putusan tersebut antara lain memberikan sejumlah pemaknaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, termasuk terkait penggunaan tenaga kerja asing dan batas waktu PKWT.
Karena itu, Ari menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan melibatkan serikat pekerja serta seluruh pemangku kepentingan secara bermakna. Proses pembahasan RUU tersebut saat ini memang terus membuka ruang aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan komunitas pengemudi.
“Perlindungan pekerja dan kepastian usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, sementara pekerja membutuhkan kepastian kerja dan penghidupan yang layak. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keduanya dapat tumbuh bersama,” ujarnya.
Menurut Ari, daya saing Indonesia sebaiknya dibangun melalui produktivitas, inovasi, kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, dan hubungan industrial yang sehat, bukan semata-mata melalui penekanan biaya tenaga kerja.
“PKS akan terus mengawal proses pembentukan UU Ketenagakerjaan dengan semangat membangun titik temu. Kita ingin Indonesia memiliki industri yang maju, investasi yang sehat, dunia usaha yang kuat, dan pekerja yang hidup layak serta memiliki masa depan yang sejahtera. Itulah fondasi pembangunan yang berkeadilan dan berkeadaban,” pungkas Ari.