Politisi PKS Sepakat Pembatasan Alat Peraga Kampanye
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan alat peraga dalam masa kampanye.
"Saya setuju," tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Memang menurutnya, sebaiknya semua atribut kampanye disesuaikan dengan tata kotanya. Namun, rasanya peraturan pembatasan alat peraga dalam masa kampanye menjadi kurang efektif jika tata ruang dan tata kota belum ada.
Karena itu menurutnya, adalah lebih baik jika peraturan ini diatur KPU tanpa menyulitkan dirinya sendiri nantinya saat implementasinya di lapangan.
Sebelumnya diberitakan, KPU berupaya segera menyelesaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satu bahasan yang mengemuka, soal pembatasan alat peraga dalam masa kampanye.
Pasal 17 draf tersebut menyebut tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain. Selanjutnya, peserta pemilu hanya boleh memasang alat peraga kampanye berbentuk baliho maksimal di dua titik pada tiap kecamatan.
"Untuk menetapkan lokasi pemasangan, KPU, KIP Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia," jelas Ida Budhiati, komisioner KPU.
Pasal 17 juga akan mengatur ihwal penertiban alat peraga kampanye. "Nantinya, Pemda setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut, atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan peserta Pemilu tersebut, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota," ujarnya.
Pihak Komisi II DPR menilai peraturan KPU tersebut mengasumsikan bahwa kampanye akan didominasi oleh peserta yang memiliki kemampuan materi. Pembatasan dilakukan untuk memungkinkan terjadingan persaingan yang sehat antara para peserta pemilu. Selain itu, pembatasan alat peraga kampanye bisa mengurangi gangguan pandangan publik akibat baliho yang tersebar di sembarang tempat.
Sumber: Tribunnews.com