Polemik Status Dwikewarganegaraan Arcandra Dinilai Ganggu Kerja Kementerian ESDM
Jakarta (15/8) – Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menilai polemik mengenai status dwikewarganegaraan Arcandra Tahar dipastikan mengganggu fokus kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM).
Padahal, tegas Rofi, agenda program Energi Nasional masih banyak menyimpan masalah yang perlu segera diselesaikan.
"Menteri ESDM harus memberikan penjelasan terbuka terkait status kewarganegaraanya. Langkah itu diperlukan dalam upaya agar kinerja sektor ESDM tidak terganggu dan target yang dicanangkan dapat tercapai" jelas Rofi Munawar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).
Sebelumnya, pada Minggu (14/8), pemerintah melalui Mensesneg Pratikno menjelaskan soal status kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar. Menurut Pratikno, Arcandra memegang paspor Indonesia, dimana paspor tersebut masih berlaku hingga tahun 2017.
"Pertanyaan sederhana publik saat ini apakah Archandra Tahar pernah memegang paspor dan mengajukan diri menjadi warga negara AS? jika Beliau telah memegang paspor Indonesia, apakah di saat bersamaan memiliki paspor AS? itu saja dan sangat sederhana saya pikir jawabannya,” tanya Legislator PKS dari Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Timur VII ini.
Selain itu, Rofi memandang pemerintah kurang memberikan konfirmasi resmi yang cukup memuaskan terhadap status dwikewarganegaraan Menteri ESDM, pun demikian dengan Arcandra Tahar sendiri. Ada baiknya, pesan Rofi, pemerintah menjelaskan proses penunjukan Arcandra Tahar sebagai Menteri dengan kronologis yang baik dan data administrasi yang memadai.
"Pengajuan paspor AS yg pernah dilakukan Arcandra Tahar dan pelepasan status kewarganegaraan AS ketika beliau diangkat menjadi Menteri menjadi fakta yang cukup penting. Oleh karena itu, proses penunjukannya sebagai Menteri ESDM harus dijelaskan kepada publik dengan transparan,” tegas Rofi.
Rofi pun mengingatkan agar pemerintah mau terbuka dan mengakui diri jika telah terjadi kelemahan dalam proses verifikasi. Kecerdasan dan kecemerlangan karir Arcandra Tahar di bidang migas, tegas Rofi, tidak boleh menafikan proses kelengkapan adminstrasi yang telah ditentukan oleh Undang-undang (UU) sebagai seorang Menteri. Terlebih Kementerian ESDM memegang sektor vital dan strategis nasional.
"Jika benar Menteri ESDM memiliki kewarganegaraan ganda, maka regulasi UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara telah ditabrak. Dengan demikian, yang bersangkutan semestinya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai seorang menteri,” pungkas Rofi.