PKS Tolak Politisi Jadi Hakim MK

Jakarta (20/2) – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir Jamil tidak ingin citra DPR kembali dinilai buruk oleh masyarakat. Hal itu terkait adanya anggota DPR yang bakal mendaftar sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita (FPKS) tolak anggota DPR yang ingin jadi hakim MK. Nanti dinilai DPR ada kolusi kalau loloskan (anggota DPR sebagai hakim MK),” kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/02).

Nasir menjelaskan, kepercayaan masyarakat terhadap MK dan DPR terus menurun. Apalagi pasca kasus dugaan suap sengketa pemilhan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan Akil Mochtar.

Seperti diketahui, Akil diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Akil sendiri merupakan mantan kader Partai Golkar yang dipilih Komisi III.

“Kita ingin belajar dari pengalaman yang ada, untuk sementara (hakim MK) jangan dulu dari anggota DPR. Bukan kita enggak percaya (anggota DPR), tapi momen-nya tidak menguntungkan,” ujar Nasir.

Dia menambahkan, secara kapasitas nama-nama yang disinyalir mendaftar sebagai hakim MK sebenarnya cukup berpotensi.

“Dari sisi kapasitas, mereka mampu. Namun waktu belum berpihak. Sebaiknya mereka bersabar,” pungkasnya.

Komisi III DPR membuka pendaftaran seleksi calon hakim  Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini terdapat tujuh orang yang mendaftar.

“Sampai detik ini ada tujuh orang, (dari tujuh itu) politisi hanya satu,” kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/02)

Berdasarkan lembaran calon hakim MK yang beredar, ketujuh calon itu yakni:

- DR Sugianto SH, MH (Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fakultas Hukum (FH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat (Jabar))
- DR Wahiduddin Adams SH, MA (Pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM)
- DR Nimatul Huda SH, MHum (Dosen FH Universitas Islam Negeri (UII) Yogyakarta)
- DR IR Franz Astani, SH, MKn, SE, MBA, MM, MSi, CPM (Notaris)
- Atip Latipulhayat, SH, LLM, PHD (Dosen FH Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jabar)
- Prof DR Aswanto, SH, MSi, DFM (Dosen FH Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar)
- DR H RA Dimyati Natakusumah, SH, MH, MSi (anggota DPR)

“Untuk jadi hakim MK syaratnya berat. Misalnya, harus bergelar doktor, negarawan, dan lain-lain. Kalau anggota partai harus mundur,” tegas Tjatur.

Sumber: www.baratamedia.com