PKS: Kenaikan PNBP 2.000 Persen Sektor Perikanan bisa Hambat Pemulihan Ekonomi Nelayan

JAKARTA - Rencana kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) oleh Kementrian Kelautan Perikanan yang sangat fantastis membuat terkejut nelayan dan pengusaha perikanan. Rencana dari target 900 M menjadi 12 Trilyun. KKP Reborn yang dicanangkan oleh MKP WS Trenggono malah membuat masalah baru dengan stakeholder perikanan nasional.

"Dalam UU 9 tahun 2018 tentang PNBP pasal 2 huruf A, B , diujung pasalnya menyebutkan prinsip berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat. Huruf C menyebutkan syarat aspek pelayanan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bersih. Melihat pengelolaan sektor perikanan yang baru saja masih terseok - seok, apakah iya KKP bisa mewujudkan?" tanya Riyono Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan.

Perlu diketahui bahwa PNBP sektor perikanan yang ditargetkan oleh KKP sejak era Presiden Jokowi pertama sampai kedua belum pernah tercapai maksimal, tahun 2014 - 2020 yang ditarget mulai 200 M sampai 900.35 M belum pernah tercapai. 2020 hanya tercapai 66 persen atau setara 600 M

"Gambaran kinerja sebelum pandemi saja target PNBP tidak bisa tercapai, apalagi pandemi seperti sekarang. Memang potensi perikanan tangkap cukup besar, per tahun bisa senilai 186 T, tapi faktanya pertumbuhan PDB sektor perikanan hanya tumbuh 1.06% tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi perikanan tahun lalu hanya 0,73 persen, lebih rendah dari tahun 1998 yang 1,92 persen. Ini bukti bahwa kontraksi pandemi ini sangat dalam dan berpengaruh nyata pada semua stakehokder perikanan dan nelayan," papar Riyono.

Rencana KKP akan melakukan penarikan PNBP perikanan tangkap dengan sistem pra produksi dan pasca produksi serta bagi hasil dimulai Juni 2021 di pelabuhan yang siap dan targetnya 31 Desember 2021 penuh dengan sistem pasca produksi.

"Pengaruhnya kepada nelayan sangat signifikan bagi nelayan dengan sistem bagi hasil, akan sangat memberatkan sekali. Saat ini Rata-rata melaut 3 bulan, penghasilan ABK  dapat cuma Rp. 1.800.000, eqivalen penghasilan sebulan Rp. 600.000,-- jauh dari Upah Minimal Regional (UMR) +/- Rp. 2.000.000, perbulan. Ini keluhan pelaku dan nelayan kepada Presiden PKS," tambah Riyono.

Melihat fakta persiapan infrastruktur pelabuhan, persiapan sistem serta sdm di KKP dan dampaknya bagi pemulihan ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan maka kenaikan 2000% PNBP ditengah pandemi ini sangat tidak berpihak kepada target pertumbuhan nasional yang ditahun 2020 minus 2.19% di kuartal IV.

"Ekonomi nelayan, masyarakat pesisir dan juga sektor UMKM serta pelaku industri perikanan yang menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional harus diberikan nafas dan waktu agar bisa perlahan tumbuh. Bukan malah diberikan beban kenaikan PNBP yang imbasnya secara langsung juga kepada nelayan," tutup Riyono.