PKS Desak Klarifikasi dan Evaluasi Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an

JAKARTA — Bidang Advokasi Partai DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi perhatian publik. Peristiwa ini perlu ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan mengutamakan perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur.

PKS memahami bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap orang. Dugaan mengenai tindakan berlebihan atau pelanggaran prosedur harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh disimpulkan sebelum proses klarifikasi dilakukan.

Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS, Nurul Amalia, menegaskan bahwa ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

PKS juga mengingatkan kepada kepolisian tentang Landasan Konstitusional yang harus menjadi acuan gerak dan hukum acara pidana dalam melaksanakan tugas-tugasnya yakni :

  1. UUD NRI Tahun 1945: Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G: perlindungan anak, kepastian hukum yang adil, rasa aman, dan perlindungan diri.
  2. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: Pasal 113–114: persyaratan izin, pelaksanaan, penyaksian, dan berita acara penggeledahan.
  3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 59 dan 59A: perlindungan khusus dan pendampingan bagi anak yang memerlukan perlindungan.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2026 tentang Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 Tentang kepolisian negara republik Indonesia dan Perkap No. 1 Tahun 2009: Pasal 19 UU Polri serta Pasal 3 Perkap: penghormatan HAM dan prinsip legalitas, nesesitas, serta proporsionalitas penggunaan kekuatan.

LIMA SIKAP BIDANG ADVOKASI PARTAI DPP PKS

  1. Mendesak klarifikasi terbuka dari kepolisian
    PKS meminta Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik dan memastikan tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Meminta pemeriksaan objektif oleh Propam Polri
    PKS mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa secara objektif setiap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional. Apabila ditemukan pelanggaran, perlu ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mengutamakan perlindungan santriwati dan anak di bawah umur
    Keselamatan, privasi, kondisi psikologis, dan hak pendidikan santri harus menjadi perhatian utama. Apabila terdapat dugaan intimidasi atau perlakuan yang tidak sesuai prosedur, hal tersebut perlu diperiksa secara serius. Santri harus memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai status serta kebutuhannya, termasuk keterlibatan orang tua atau wali dan pendamping hukum apabila diperlukan.
  4. Menjamin proses hukum yang adil tanpa menggeneralisasi pesantren
    PKS mendukung pengusutan tuntas terhadap dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan. Namun, setiap orang harus diperlakukan berdasarkan peran dan bukti yang sah. Dugaan keterlibatan individu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh santri, pengasuh, atau lembaga pesantren. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati.
  5. Meminta pendampingan Kementerian Agama dan lembaga terkait
    PKS mendorong Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan perhatian dan pendampingan sesuai kewenangannya. Langkah ini penting agar hak-hak santri terlindungi, kegiatan pendidikan dapat berlanjut, dan pihak yang terdampak memperoleh dukungan yang memadai.

PESANTREN ADALAH MITRA STRATEGIS BANGSA

Pesantren memiliki kontribusi penting dalam pendidikan, pembentukan karakter, dan kehidupan kebangsaan. Menghormati pesantren bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan setiap tindakan terhadap lingkungan pesantren dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum.

PKS memandang bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Pada saat yang sama, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih informasi yang dapat mengungkap identitas anak.

HUKUM HARUS TEGAS, KEADILAN HARUS TERJAGA

Bidang Advokasi Partai DPP PKS mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindak pidana yang terbukti, sekaligus menuntut perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang melanggar hukum.

“Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Negara harus hadir melindungi setiap warga, termasuk para santriwati. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketakutan,” tutup Amel.