PKS Banda Aceh Bekali Calegnya Soal Tugas Kedewanan dan Aturan Kampanye

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banda Aceh mengikuti pembekalan tentang tugas pokok dan fungsi DPRK melalui kegiatan Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP) pada Minggu (19/11/2023).

Kegiatan yang diadakan oleh DPD PKS Banda Aceh di Hotel Grand Mahoni, Banda Aceh itu diikuti semua calon anggota DPRK, Kordapil, dan para ketua DPC PKS se-Banda Aceh.

Acara ini dibuka oleh Ketua DPD PKS Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Dalam sambutannya, Farid menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali caleg agar memahami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRK ketika terpilih nantinya.

“Baik itu fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling), sehingga dengan memahami ini caleg PKS dapat menjalankan tugas dengan baik setelah terpilih nantinya,” kata Farid.

Farid menambahkan, bahwa kegiatan tersebut juga bagian dari evaluasi sejauh mana efektifitas kerja-kerja pemenangan yang telah dilakukan oleh para caleg di lapangan selama ini.

“Kita melakukan evaluasi kegiatan ‘PKS Menyapa’, serta melihat sejauh mana efektifitas dan kebermanfaatan program-program yang telah dicanangkan selama ini,” ujar Ketua DPRK Banda Aceh ini.

Pada kesempatan itu, Farid meminta caleg untuk fokus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di dalam wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Tujuannya agar warga kota benar-benar merasakan kehadiran caleg-caleg PKS.

Ia menegaskan, kader PKS merupakan pelayan bagi masyarakat.

Karena itu, ia berharap kegiatan ini akan mempersiapkan para caleg yang profesional, paham tugas pokok dan fungsi anggota DPRK.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan pembekalan regulasi kepemiluan dan aturan kampanye yang menghadirkan narasumber Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali dan Anggota Panwaslih Banda Aceh, Ambia Dianda.

Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan SKP, terutama saat sesi diskusi terkait aturan pemilu dan larangan kampanye dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sumber: SERAMBINEWS.COM