Pemprov DKI Diminta Adil dengan Lembaga Pendidikan Non Formal

JAKARTA (23/1) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk adil terhadap lembaga pendidikan non formal. Demikian disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI yang membidangi Kesejahteraan Yusriah Dzinnun, Jumat (23/1) di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Lebih jauh Yusriah mengatakan Lembaga Pendidikan Non Formal yang dimaksud antara lain Majelis Taklim, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), Rumah Singgah, dan lembaga sejenisnya.

“Ini harus didukung pendanaannya oleh Pemprov DKI,” tutur Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Saat ini, lanjut Yusriah, para imam dan penjaga masjid (marbot) di DKI Jakarta sebanyak 3.000 orang. Mereka sudah terdata dan akan diberikan bantuan dana. Penyaluran dana dilakukan melalui Dewan Masjid Indonesia sebesar Rp200 ribu per bulan, begitu juga pendeta di berbagai gereja.

“Kami menginginkan hal yang sama diberikan juga kepada guru ngaji, PAUD, TPA, dan lembaga pendidikan non formal sejenisnya. Mereka melakukannya ikhlas, dalam turut mencetak generasi bangsa,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Jakarta Utara II tersebut. 

Sumber: Humas Fraksi PKS DKI Jakarta