Pembebasan Tanah Tol Batang-Semarang Diminta Segera Tuntas

Diskusi “Mendorong Penyelesaian Tol Batang-Semarang” di gedung DPRD Jateng, Selasa (24/5)
Diskusi “Mendorong Penyelesaian Tol Batang-Semarang” di gedung DPRD Jateng, Selasa (24/5)

Semarang (24/5) -- Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Hadi Santoso meminta agar pembebasan tanah untuk megaproyek tol Batang-Semarang segera dituntaskan.

“Untuk sesi I, yakni Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal masih ada 5050 bidang tanah yang belum tuntas penyelesaiannya, kemudian di sesi II, yakni di Kota Semarang, masih ada 2550 bidang tanah yang belum tuntas,” ujar Hadi Santoso, saat menyampaikan pemaparan dalam diskusi “Mendorong Penyelesaian Tol Batang-Semarang” di gedung DPRD Jateng, Selasa (24/5).

Pada sesi I, misalnya, di Kabupaten Kendal, wilayah yang akan dilalui proyek tol ini sepanjang 37 kilometer dan melewati 7 kecamatan Weleri, Ringinarum, Gemuh, Pegandon, Ngampel, brangsong, dan Kaliwungu selatan.

Sebagai contoh, kata Hadi, beberapa persoalan tersebut misalnya terkait mekanisme pembayaran, seperti warga desa Tegorejo dan Wungurejo, Kecamatan Ringinarum belum menyepakati harga penggantian tanah yang diberikan oleh tim appraisal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan alasan bahwa tanah yang dilalui termasuk lahan pertanian produktif.

Yang menjadi salah satu polemik adalah warga menuntut penaikan harga penggantian tanah ke pengadilan negeri kendal dan mendapat putusan kenaikan nilai ganti rugi tanah. “Kemudian di desa lainnya yakni di Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel, warga menolak upaya negosiasi dari tim pembebasan tanah jalan tol. Di sini masih terjadi tarik ulur terkait besarnya uang ganti rugi,” ujarnya.

Dengan persoalan ganti rugi tersebut, Hadi berharap secepatnya diselesaikan, mengingat jalur tol ini adalah salah satu alternatif selain jalur pantai utara dan pantai selatan Jateng.

“Harus segera bisa segera selesai, karena untuk mengiringi Pantura sebagai jalan alternatif, karena terkadang yang biasanya memicu keresahan dan pergerakan warga itu sudah pembebasan tapi belum dibayarkan ganti ruginya, namun sudah mulai dilakukan pembersihan,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Khusus di Kabupaten Batang, imbuh Hadi, pemerintah harus benar-benar jeli agar proses komunikasi dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat bisa terselesaikan dengan baik. Polemik terkait pembangunan jalan tol Batang-Semarang, kata Hadi, harus mendapatkan titik kesepakatan antara warga dan pemerintah supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Batang ini mirip dengan beberapa daerah karena ada dua megaproyek nasional yang cukup besar, yakni proyek PLTU dan jalan tol, sehingga kami meminta pemerintah untuk memahami prinsip bahwa ini adalah pembangunan bersama, dan tidak mungkin pembangunan bisa menguntungkan semua pihak, namun yang terpenting adalah siapapun yang kurang beruntung tidak boleh terdzalimi,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng, Urip Sihabbudin mengatakan bahwa terkait dengan proses ganti rugi lahan jalan tol akan diselesaikan secepatnya agar proses pembangunan fisik segera di selesai. “Kaitan dengan jalan tol di beberapa wilayah kami sampaikan di Batang baru 20,5 persen, adapun pengadaan tanah bisa diselesaikan pada bulan Juli tahun 2016 ini,” katanya.

Sebagai informasi, Jateng sendiri diminta pemerintah pusat pada pembangunan jalan tol Batang-Semarang untuk melakukan upaya percepatan, baik pada pembebasan lahan maupun pembangunan fisik.