Peluncuruan BPTSP Jakarta Harus Dibarengi Kesiapan Infrastruktur
Jakarta (30/12) – Pada 2 Januari 2015 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meluncurkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Badan tersebut nantinya bertugas melaksanakan pelayanan publik, baik perizinan maupun non-perizinan, dengan cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau, akuntabel, serta meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
Anggota DPRD DKI Jakarta Nasrullah menyambut baik rencana Pemprov mengenai pembentukan BPTSP tersebut. “Langkah baik harus dipersiapkan dengan baik, jangan sampai nanti dalam pelaksanaannya tidak siap,” kata Nasrullah yang menjadi salah satu narasumber dalam Dialog Interaktif tentang Pelayanan Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (30/12) di Kantor Walikota Jakarta Barat.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan Pemprov DKI perlu mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas untuk mengoptimalkan kinerja BPTSP. “SDM harus disiapkan, sistem koordinasi kerja antara dinas-dinas terkait, kemudian teknologinya harus dikuasai dengan baik karena ini sistem online, dan masyarakat harus disosialisasikan dengan model sistem online seperti ini,” sarannya.
Menurut Nasrullah, pelayanan publik seperti BPTSP harus bekerja dengan prima. Hal ini disebabkan, dari hasil penemuan lembaga Ombudsman diketahui banyak pelayanan publik di Indonesia, khususnya Jakarta, masih kurang baik dalam memberikan pelayanan.
“Penemuan dari Ombudsman, pelayanan publik di Jakarta berbelit-belit, banyak pungutan liar dan calo. Alhasil menjadi rumit, mahal, dan lama. Dengan adanya BPTSP ini mudah-mudahan dapat memotong jalur tersebut,” imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta Barat X tersebut.
Untuk itu, lanjut Nasrullah, Pemprov DKI perlu melakukan sosialisasi yang luas kepada RT, RW, dan LMK di seluruh Jakarta berkaitan dengan launching BPTSP. “Badan ini (BPTSP) akan ada sampai level kecamatan dan kelurahan. Nantinya ada sekitar 520 perizinan yang akan diurus BPTSP di tingkat provinsi, dan turunannya sampai tingkat kelurahan ada 51 perizinan. Harus terus disosialisasikan, sehingga masyarakat tidak bingung dan hasilnya bisa maksimal,” kata Nasrullah.
Meskipun payung hukum BPTSP sudah ada, yaitu melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013, Pemprov diharapkan serius mempersiapkan segala infrastruktur untuk mendukung badan tersebut menjadi baik. “Pemerintah jangan hanya sekedar membuat Badan, tapi infrastrukturnya tidak dipersiapkan dengan baik,” tutup Nasrullah.